Lahat,Viraltimes.id Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 03 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2026.
TKP didalam rumah tersangka di Jalan Sersan Riasan Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat
Nama : YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA
JK : Laki-Laki
TTL : Lahat, 02 Januari 1991 (35 tahun)
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sersan Riasan No. 74 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,68 (nol koma enam delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 9 warna ungu dengan nomor SIM CARD : 0857-5896-3614 dengan No IMEI I : 860957050797604 dan No IMEI II : 860957050797612;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE;
- 1 (satu) ball plastik klip transparan;
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi
Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sersan Riasan Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri - ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.10 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA di dalam rumah tersangka di Jalan Sersan Riasan Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat, saat dilakukan penangkapan tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan rumah Tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA dan mendapatkan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE dan 1 (satu) ball plastik klip transparan di gudang lantai 2 rumah tersangka dan Personil Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 9 dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam kamar tersangka.
Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. MEGI alamat Desa Cecar Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali.
Selanjutnya Tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Priando)
