Pringsewu - viraltimes.id, 1 Juli 2026 - Polemik beroperasinya Karaoke News King di Jalan KH Ghalib akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Pringsewu diketahui telah menerbitkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-613 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor B/282/KPTS/D.15/2020 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Hiburan Malam di Wilayah Kabupaten Pringsewu. Rabu, 1/7/2026.
Dokumen tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait alasan pemerintah tetap menerbitkan izin operasional karaoke baru di kawasan Jalan KH Ghalib, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai kawasan yang tidak lagi membuka ruang bagi usaha karaoke.
Dalam konsideran "Menimbang", Bupati menyatakan bahwa SK Tahun 2020 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, kebijakan lama juga disebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan pencabutan SK Tahun 2020 sebagai landasan hukum baru dalam penyelenggaraan usaha karaoke dan hiburan malam.
Baca Juga Berita Pertama:https://www.viraltimes.id/2026/06/bupati-pringsewu-kangkangi-zona.html
Sebelumnya, tokoh masyarakat Fashmanto menyampaikan bahwa seluruh karaoke di sepanjang Jalan KH Ghalib telah lama dinyatakan tidak dapat memperoleh maupun memperpanjang izin sebagai bentuk penghormatan terhadap KH Ghalib dan lingkungan pesantren yang beliau dirikan.
Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Ir. A. Handri Yusuf, S.T., M.T., telah menjelaskan kepada media bahwa larangan tersebut sudah dicabut oleh Bupati, sehingga izin operasional Karaoke News King dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbitnya SK pencabutan tersebut sekaligus mempertegas bahwa perubahan kebijakan mengenai lokasi usaha karaoke kini memiliki dasar hukum baru. Meski demikian, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pencabutan kebijakan lama, kajian yang mendasarinya, serta alasan diperbolehkannya kembali usaha karaoke di kawasan Jalan KH Ghalib yang selama ini dikenal memiliki nilai sejarah dan religius bagi masyarakat Pringsewu.
Aziz Ariansah
