Pringsewu – Lampung, Viraltimes.id
Perbedaan keterangan yang muncul dari tokoh masyarakat dan pihak pemerintah Daerah terkait status kawasan Jalan KH Ghalib menimbulkan pertanyaan dikalangan warga. Hal ini mencuat seiring beroperasinya salah satu tempat hiburan karaoke bernama Karaoke News King diruas jalan tersebut, Selasa (30/6/2026).
Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa kawasan tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai zona bebas hiburan karaoke melalui keputusan atau kesepakatan resmi. Namun, kenyataannya kini usaha hiburan sejenis sudah beroperasi dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Baca Berita Sebelumnya: https://www.viraltimes.id/2026/06/bupati-pringsewu-kangkangi-zona.html
“Apabila benar pernah ada keputusan resmi yang menetapkan Jalan KH Ghalib sebagai kawasan yang bebas dari hiburan karaoke, maka publik berhak mengetahui dasar hukum pencabutan kebijakan tersebut. Masyarakat juga ingin tahu kapan keputusan pencabutan itu diterbitkan, serta apakah seluruh proses perizinan yang diberikan kepada Karaoke News King sudah memenuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fasmanto salah satu warga Pringsewu.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang rinci dari pihak pemerintah Daerah terkait perubahan status kawasan tersebut. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran warga, terutama terkait dampak lingkungan, ketertiban umum, dan ketaatan terhadap peraturan daerah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat, media ini akan terus menelusuri berbagai dokumen terkait. Hal yang akan dikonfirmasi meliputi salinan keputusan pencabutan zona larangan, tahapan proses penerbitan izin usaha, serta dasar hukum yang dijadikan acuan Pemerintah daerah dalam memberikan izin operasional kepada tempat hiburan tersebut.
Perkembangan informasi mengenai kasus ini akan disampaikan secara berkelanjutan demi keterbukaan informasi kepada Masyarakat.
Aziz Ariansah
