DIDUGA DIINTIMIDASI! PEGAWAI PPPK ACEH BARAT DIPAKSA TEKEN SURAT MUNDUR DI PUSKESMAS

 

MEULABOH __ViralTimes.id

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di birokrasi Aceh Barat. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu / PPPK PW, Sri Yunita, mengaku *dipaksa mengundurkan diri* oleh manajemen salah satu *Puskesmas* di wilayahnya.

Peristiwa itu terjadi setelah korban sebelumnya sempat berseteru dengan salah satu staf Puskesmas. Mirisnya, staf tersebut diduga memiliki hubungan keluarga dengan oknum Kepala SKPD di Aceh Barat.

“Saya masih ingin bekerja. Mereka yang buat suratnya, mereka yang sediakan materai. Saya dipanggil ke Puskesmas, saya pikir dikasih arahan. Rupanya disuruh teken surat pengunduran diri,” ungkap Sri Yunita, 

Menurut Yunita, konflik bermula dari sikap arogan dan kata-kata kasar seorang staf. Saat diadukan ke BKPSDM Aceh Barat, ia justru merasa tidak mendapat keadilan. Laporan terkesan dibelokkan dan membela pihak lawan.karena lawan ponakan dari bapak Helmi

Puncaknya, Yunita dipanggil ke Puskesmas dan dihadapkan pada tekanan. 

“Saya sudah ke Dinas Kesehatan. Mereka netral. Tapi Sekdisnya sinis. Sampai dibilang: ‘Udah teken kan, apalagi. Kan tidak ditodong senjata’. Saya ditekan oleh Sekdis, Kapus, dan TU. Saya juga dihalangi untuk bertemu Kadis,” bebernya dengan nada kecewa.

Kalimat “tidak ditodong senjata” dari pejabat itu kini menjadi bukti betapa pelecehan kekuasaan dilakukan secara halus namun sistematis.

Korban menduga kuat pemecatan ini bukan karena kinerja, melainkan karena benturan dengan "orang dalam". Staf yang berseteru dengannya disebut-sebut adik ipar salah satu Kepala SKPD.

Ini bukan sekadar konflik internal. Ini dugaan kriminalisasi jabatan untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam pegawai honorer/PPPK.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius. PPPK adalah bagian dari ASN. Memaksa mundur tanpa prosedur jelas adalah pelanggaran UU ASN dan PP Manajemen PPPK.

1.  Bupati Aceh Barat segera mencopot pejabat yang terlibat intimidasi.

2.  BKN dan KemenPAN-RB melakukan audit dan memulihkan status Sri Yunita.

3.  Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengusut dugaan nepotisme di tubuh Dinkes Aceh Barat.

4.  BKPSDM dievaluasi total karena gagal menjadi pelindung ASN.

“Kalau PPPK saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib tenaga kontrak lain? Ini preseden buruk,” tegas pengamat kebijakan publik Aceh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinkes Aceh Barat, Sekdis, dan Kapus terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

HAK JAWAB: Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama