Proyek Maut Meulaboh–Nagan Raya: Jalan Asal Jadi, PPK Blokir Wartawan"jangan Tunggu Korban Berikutnya

Nagan Raya – Viraltimes.id, Proyek pelebaran Jalan Nasional Meulaboh–Nagan Raya yang digarap BPJN Aceh kini berlabel “proyek maut”. Bukan hanya diduga asal jadi, proyek miliaran rupiah itu terang terangan mengabaikan nyawa pengguna jalan. Rambu K3 lenyap dari lokasi. Marka sementara nihil. Timbunan material dibiarkan menggunung tanpa pengaman, menjadi jebakan bagi pengendara yang melintas.  

Korban sudah jatuh. Rian, wartawan Media VitalTimes.id, bersama rekannya Riski, kecelakaan parah di lokasi proyek. Motor korban ringsek usai menghantam timbunan yang tidak diberi tanda apapun. Keduanya mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh. Ironisnya, korban adalah jurnalis yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial.  

Lalu di mana tanggung jawab pelaksana? Kontraktor Lapangan berinisial EKO memilih bungkam. KTU PPK NAGAN berinisial WEN lebih parah lagi. Bukan klarifikasi yang diberikan, nomor WhatsApp wartawan justru langsung diblokir. Pejabat negara yang digaji dari uang rakyat justru alergi terhadap konfirmasi. Ini preseden buruk keterbukaan informasi publik.  

Kepala Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah III Aceh, Akbar Hikmi S.T., M.T., M., saat dikonfirmasi hanya melempar bola. “Nanti dihubungi langsung oleh pihak PPK untuk diklarifikasi,” katanya. Jawaban normatif yang mengulur waktu saat korban sudah terkapar.  

Baru larut malam, PPK WEN muncul via WhatsApp ke korban Rian.  

“Assalamualaikum bg Rian saya WEN PPK KTU PPK NAGAN mau bertanggung jawab atas kecelakaan yg menimpa bg Rian. Sekaligus koordinasi,” tulisnya.  

Bentuk “tanggung jawab” itu ternyata hanya uang Rp650.000 untuk perbaikan motor yang rusak parah. Setelah transfer, koordinasi mendadak ditunda. Tidak ada pembahasan soal evaluasi K3. Tidak ada komitmen memperbaiki rambu. Tidak ada permintaan maaf terbuka ke publik.  

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan pembiaran sistematis. Proyek jalan nasional wajib tunduk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK. Hilangnya rambu dan abainya marka sementara adalah pelanggaran nyata. Ketika ada korban, pejabat justru main blokir dan ganti rugi ala kadarnya di jam malam.  

Publik bertanya: di mana fungsi pengawasan BPJN Aceh? Di mana Itjen Kementerian PUPR? Apakah nyawa pengguna jalan hanya dihargai Rp650 ribu?  

Jika pola bungkam dan anti wartawan ini terus dipelihara, maka proyek Meulaboh–Nagan Raya bukan membangun konektivitas. Proyek ini sedang membangun kuburan bagi transparansi dan keselamatan publik.  

Aparat penegak hukum dan BPK patut turun. Audit total proyek ini. Periksa aliran dananya. Seret pihak yang lalai. Jangan sampai uang negara habis, jalan asal jadi, korban berjatuhan, tapi pejabatnya bisa tidur nyenyak setelah blokir nomor wartawan.

 Direktur lalu lintas Polda aceh, ,Kombes pol. DeDen Supriyatna Imhar mengatakan Pekerjaan jalan nasional yang tidak memenuhi syarat dan membahayakan pengguna jalan wajib ditindak secara hukum. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap penyelenggara jalan yang menyebabkan kerusakan jalan atau tidak memberi rambu peringatan saat ada perbaikan dapat dikenai sanksi pidana. 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas:Pasal 273 ayat (1): Pekerjaan jalan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dapat dipidana denda hingga Rp12.000.000

Pasal 273 ayat (2): Jika perbaikan jalan tidak diberi rambu peringatan dan menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan, pelaku dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000

Pasal 273 ayat (3): Jika menyebabkan korban luka berat, dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100.000.000

Pasal 273 ayat (4): Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 20.000.000

Dirlantas Polda Aceh juga mengatakan fungsi penegakan hukum (Gakkum) di jalan raya. Tugas Ditl

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama