Sufaldi Tampilang Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kokoh Suwadji.Ada Apa Dengan Penegakan Hukum?

 

SULAWESI UTARA — Viraltimes.id, Kasus dugaan penganiayaan, pemerkosaan, hingga percobaan pembunuhan terhadap korban Kokoh Suwadji kembali memantik kemarahan publik.

Sudah kurang lebih 11 bulan berlalu, namun terduga pelaku bernama Zefanya Tumiwa, warga Towuntu, Minahasa Tenggara (Mitra), hingga kini disebut belum juga berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Korban melalui unggahan konten kreator Mario Manorek yang beredar di media sosial berharap pelaku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

“Semoga ngana ada sehat ne. Sudah 11 bulan berlalu pelaku masih belum ditemukan sampai sekarang. For ngana pelaku, harus pertanggungjawabkan ngana pe perbuatan itu!”ucap korban

Lambannya penanganan kasus ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan tindak pidana berat seperti pemerkosaan dan percobaan pembunuhan seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

Dewan Pertimbangan FERADI WPI Subur Jaya, Sufaldi Tampilang, turut angkat bicara dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu pelaku.

“Kasus pencurian tabung gas saja satu hari bisa ditemukan. Kenapa kasus dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang sudah 11 bulan berjalan, pelakunya belum juga ditangkap?” tegas Sufaldi.

Menurutnya, korban bahkan mengalami cacat pada bagian tangan akibat peristiwa tersebut. Karena itu, ia menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele ataupun dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Sufaldi juga menyoroti kemungkinan adanya faktor tertentu yang membuat proses penangkapan berjalan lambat.

“Apakah karena pelaku punya keluarga yang berpengaruh? Atau memang kasus ini sengaja didiamkan? Ini yang sekarang mulai dipertanyakan masyarakat,” ujarnya.

Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Minahasa Tenggara, agar segera bergerak cepat menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, dugaan percobaan pembunuhan juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana berat apabila terbukti di persidangan.

“Korban sudah menderita, bahkan mengalami cacat fisik. Aparat seharusnya menunjukkan keberpihakan terhadap korban dengan segera menangkap pelaku, bukan membiarkan kasus ini menggantung hampir satu tahun,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan terbaru pencarian terhadap terduga pelaku. Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penulis : Stanly

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama