Gaji 13 ASN DKI Dipotong Menyebabkan Ribuan Orang Tua Panik, karena Dampak Kuliah Anak terancan putus

 

 Jakarta- Viraltimes.id, Puluhan Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan pemotongan gaji ke-13, Tunjangan Kinerja Tukin 13, dan Beban Kerja BK 13 oleh Bank DKI pada Juni 2026. Pemotongan diduga dilakukan untuk cicilan pinjaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Lebih memprihatinkan, dana yang sudah dipindahkan ASN ke rekening tabungan pribadi Bank DKI dengan nomor rekening berbeda juga ikut disedot. Padahal di perjanjian pinjaman pemotongan hanya di rekening gaji saja.

Hingga berita ini diturunkan, Bank DKI belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme, dasar hukum, dan cakupan autodebet tersebut.

Kronologi Keluhan ASN

ASN menerima pencairan gaji ke-13, Tukin 13, dan BK 13 di rekening gaji Bank DKI pekan ketiga Juni 2026. Beberapa jam setelah dana masuk, saldo berkurang signifikan karena terpotong autodebet cicilan.

“Setelah dicek mutasi, gaji ke-13 saya dipotong untuk cicilan hutang Bank DKI. Kami sudah tanyakan ke Bank DKI, tapi jawabannya masih simpang siur, tidak ada kepastian tertulis,” ujar salah satu ASN DKI yang enggan disebutkan namanya.

Kenapa Beban Kerja 13 Juga Terblokir?

Banyak ASN mempertanyakan pemotongan BK 13. Menurut pengakuan ASN, seluruh tunjangan cair melalui satu rekening gaji Bank DKI yang sama dengan gaji pokok. Dengan adanya fasilitas autodebet, maka setiap dana yang masuk langsung dipotong sistem untuk pelunasan angsuran.

ASN juga mempertanyakan status Beban Kerja Juni 2026 yang belum dicairkan, namun rekening gaji malah diblokir. “BK Juni belum keluar, tapi rekening diblokir. Padahal tidak ada sangkut pautnya dengan pinjaman saya di Bank DKI,” kata ASN lainnya.

Dana Tabungan Pribadi Ikut Disetor Tanpa Izin

Keresahan memuncak setelah ASN mengetahui dana yang telah ditransfer dari rekening gaji ke rekening tabungan pribadi Bank DKI ikut terpotong.

“Uangnya sudah saya TF dari rekening gaji ke rekening tabungan pribadi saya di Bank DKI. Tapi tetap disedot Bank DKI tanpa izin nasabah. Di perjanjian pinjaman pemotongan hanya di rekening gaji saja. Selain potongan di rekening gaji nasabah, tabungan pribadi juga diambil,” ungkap ASN.

Jika benar, pemotongan di rekening tabungan pribadi yang tidak tercantum sebagai rekening sumber autodebet berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan persetujuan nasabah sesuai POJK No. 18/POJK.07/2018.

Dampak: Dana Pendidikan Anak Terancam

Gaji ke-13, Tukin 13, dan BK 13 cair bertepatan dengan tahun ajaran baru. Ribuan ASN mengaku dana tersebut disiapkan untuk daftar ulang SMP, SMA, SMK, dan pembayaran UKT semester ganjil perguruan tinggi.

“Momen pencairan gaji ke-13 sangat penting bagi kami. Dananya dipakai untuk daftar ulang anak sekolah dan bayar semesteran kuliah. Ketika dipotong sepihak tanpa pemberitahuan, rencana pendidikan anak jadi berantakan,” kata ASN lainnya.

Tuntutan ASN DKI Jakarta kepada Bank DKI, BKD & BPKD DKI:

1. Menjelaskan secara transparan dasar hukum pemotongan gaji ke-13, Tukin 13, BK 13, dan dana di rekening tabungan pribadi. Di perjanjian pinjaman pemotongan hanya di rekening gaji saja.

2. Membuka status pencairan BK Juni 2026 dan alasan pemblokiran rekening yang tidak terkait pinjaman.

3. Menyampaikan mekanisme pengembalian dana jika terjadi pemotongan yang tidak sesuai perjanjian kredit.

“Kami ASN tetap menghormati kewajiban cicilan. Tapi dana pendidikan anak yang cair setahun sekali jangan dipotong sepihak tanpa konfirmasi,” tegas perwakilan ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank DKI belum memberikan pernyataan resmi. Media membuka ruang hak jawab 1x24 jam. 

Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama