Pringsewu – Viraltimes.id, Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan dan ditahan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah terduga pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa bermula saat anak pelaku dan anak korban yang masih berusia kecil terlibat pertengkaran.
"Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban," kata Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban terlibat cekcok. Menurut keterangan polisi, tersangka juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban.
Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, "Bata ini tidak ada urusannya sama kamu."
Polisi menyebut setelah itu terjadi dugaan tindak kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorong korban, kemudian mengambil bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi.
Korban yang mengalami luka dbagian wajah dan kepala ini selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk menjalani perngobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Rosali.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dipicu emosi setelah anaknya menangis akibat bertengkar dengan anak korban.
"Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri," ujar tersangka kepada penyidik.
Red
