Klarifikasi Dinkes Pringsewu: Tidak Larang Pelayanan Pasien Tanpa BPJS, Hanya Terapkan Aturan Retribusi Sesuai Perda

PRINGSEWU – Viraltimes.id, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu secara tegas membantah kebenaran selebaran pengumuman yang beredar luas di masyarakat. Isinya menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pasien tanpa kepesertaan BPJS akan dihentikan di seluruh puskesmas se-Kabupaten Pringsewu mulai 1 Juli 2026.

Baca Juga Berita Pertama:https://www.viraltimes.id/2026/07/mulai-1-juli-2026-pasien-tanpa-bpjs-di.html

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Riza Marroska, memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

“Perlu kami luruskan informasi yang beredar. Selebaran itu kemungkinan besar tidak ditujukan untuk warga Pringsewu, melainkan lebih mengatur pasien yang datang dari luar daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, posisi geografis Pringsewu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Tengah membuat cukup banyak warga luar daerah yang berobat ke puskesmas setempat.

Riza juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku penuh. Perda ini menjadi dasar hukum bagi puskesmas untuk mengenakan biaya retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien umum yang tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, bukan melarang atau menghentikan pelayanannya sama sekali.

“Pelayanan tetap berjalan bagi semua orang. Bagi yang belum terdaftar BPJS, tetap bisa dilayani dengan membayar retribusi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan daerah,” tambahnya.

Dinkes Pringsewu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika ada keraguan terkait layanan kesehatan, warga dapat menghubungi langsung Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan keterangan resmi.

Menjadi perhatian bersama, media ini akan terus memantau perkembangan situasi dan menyajikan pemberitaan secara objektif sesuai fungsi kontrol sosial. Apabila di kemudian hari terdapat keluhan masyarakat Kabupaten Pringsewu yang merasa keberatan atau menilai beban pembayaran di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pringsewu terasa memberatkan, hal tersebut akan menjadi perhatian dan kami sampaikan secara transparan kepada publik.

Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama