Pringsewu – Viraltimes.id, Masyarakat Kabupaten Pringsewu dikejutkan dengan beredarnya pengumuman resmi yang menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2026, pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan membayar retribusi atas pelayanan yang diterima di Puskesmas.
Pengumuman tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 56 huruf a. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pelayanan kesehatan termasuk ke dalam jenis retribusi jasa umum.
Berdasarkan pengumuman tersebut, besaran retribusi akan disesuaikan dengan jenis layanan kesehatan yang diterima pasien. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per Rabu, 1 Juli 2026.
Pemberlakuan aturan ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal yang paling banyak ditanyakan adalah besaran tarif retribusi, jenis layanan apa saja yang dikenakan biaya, serta jaminan bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, Viraltimes.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Kepala Bidang terkait, dr. Hadi, menyatakan hal tersebut bukan kewenangan bidangnya untuk menjelaskan. “Maaf, bukan di bidang saya untuk menjawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pringsewu, Riza Marroza, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Karena belum ada penjelasan resmi, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab. Di antaranya terkait dasar teknis pelaksanaan kebijakan, rincian tarif yang berlaku, serta mekanisme perlindungan bagi warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kesehatan segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi informasi dianggap penting mengingat kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Viraltimes.id masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait. Apabila ada klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Redaksi
