Hak Jawab SPPI Dapur MBG Pasir Ukir Dibantah Oleh Panglima DPC Grib Jaya Kabupaten Pringsewu

 


Pringsewu - Viraltimes.id, Minggu, 5/7/2026

Kepada Yth.

Pimpinan Redaksi Potensinasional.id

beserta media partner yang memuat, mengutip, mereproduksi, atau menyebarluaskan substansi pemberitaan dimaksud.

Di Tempat.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Potensinasional.id pada tanggal 4 Juli 2026 dengan judul “Diduga Terjadi Tumpang Tindih Pengelolaan Program MBG di Pringsewu, Dan Pemiliknya Anggota Dewan Aktif Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan”, serta pemberitaan lain dari media partner yang memuat atau mengutip substansi berita tersebut, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga Berita Sebelumnya :https://www.viraltimes.id/2026/07/pengelolaan-dapur-mbg-di-pasir-ukir.html

Kami menghormati kemerdekaan pers serta fungsi media sebagai sarana kontrol sosial. Namun demikian, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang menurut kami memerlukan penjelasan dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, objektif, serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kami laksanakan.

Adapun klarifikasi kami adalah sebagai berikut:

1. Terkait dugaan tidak adanya pemisahan fungsi antara yayasan dan pengelola dapur, kami menegaskan bahwa PIC merupakan mitra pelaksana, sedangkan yayasan merupakan lembaga yang terpisah. Yayasan bertugas memperoleh penugasan titik dapur dari Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dapur binaannya. Dengan demikian, fungsi yayasan dan mitra memiliki kewenangan yang berbeda sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Terkait status anggota DPRD sebagai mitra Program MBG, sampai saat ini tidak terdapat ketentuan yang melarang anggota DPRD menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

3. Seluruh operasional dapur telah dilaksanakan sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Pelaksanaan kegiatan juga berada dalam pengawasan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional.

4. Setiap barang dan bahan pangan yang masuk ke dapur melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, baik dari sisi administrasi maupun kesesuaian spesifikasi. Proses tersebut melibatkan bagian administrasi dan akuntansi guna memastikan seluruh pengadaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

5. Pengadaan bahan pangan tidak berasal dari satu pemasok. Sesuai petunjuk teknis Program MBG, kebutuhan dapur dipenuhi melalui sedikitnya 15 supplier sehingga mekanisme pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terpusat pada satu penyedia.

6. Pengelolaan administrasi dan keuangan dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Seluruh transaksi didukung oleh nota pembelian dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Seluruh perizinan operasional dapur telah dipenuhi. Apabila persyaratan administrasi tidak lengkap, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara (suspend) operasional dapur.

8. Pengawasan dan audit dilakukan oleh tim Badan Gizi Nasional, serta menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

9. Aspek mutu, gizi, dan keamanan pangan diawasi oleh tenaga ahli gizi. Pemeriksaan dilakukan sejak bahan baku diterima, selama proses pengolahan, hingga makanan didistribusikan kepada para penerima manfaat.

10. Dapur MBG telah beberapa kali menjalani inspeksi dan pemeriksaan oleh berbagai instansi, antara lain Wakil Bupati, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Selama proses tersebut, operasional dapur tetap berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami memohon kepada Pimpinan Redaksi Potensinasional.id beserta media partner yang telah memuat atau mengutip pemberitaan dimaksud agar mempublikasikan hak jawab ini secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

Hak jawab ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan profesionalisme Pimpinan Redaksi Potensinasional.id beserta media partner, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,

PIC Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pringsewu

Yayasan, Mitra, Pemasok Diduga Dikelola Satu Pihak; Anggota DPRD Diduga Pimpin Dapur MBG Dinilai Langgar Hukum

Fakta bahwa hak jawab tidak disampaikan langsung oleh pihak yang diduga paling bertanggung jawab, melainkan diwakilkan.

Hak jawab tersebut disampaikan oleh Neni Kikiyani, SPPI selaku Penanggung Jawab di lokasi SPPG Pasir Ukir. Padahal, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemilik sekaligus Ketua yayasan adalah Rini Angraini, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu aktif. Masyarakat menilai hal ini tidak etis dan melanggar prinsip akuntabilitas, sebab klarifikasi seharusnya disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan .

“Kami kecewa. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak menjawab sendiri? Hak jawab yang diwakilkan justru menimbulkan kecurigaan baru,” ujar Eddi Rembo Panglima DPC Grib Jaya Kabupaten Pringsewu. 

Keterlibatan anggota DPRD dalam mengelola yayasan atau lembaga penerima dana program pemerintah seperti MBG memiliki landasan hukum tegas:

- UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

- Pasal 236 Ayat (1) huruf c: Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan pada badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD 

- Pasal 400 Ayat (2): Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu fungsi pengawasan

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- Pasal 188: Larangan rangkap jabatan bagi anggota DPRD pada lembaga yang menerima pendanaan atau kontrak kerja dengan pemerintah daerah 

- Peraturan BGN & Perpres No. 115 Tahun 2025

- Pengelola SPPG tidak boleh memiliki jabatan ganda yang berpotensi menyalahgunakan akses dan pengawasan program publik 

Eddi Rembo menegaskan, DPRD memiliki fungsi utama mengawasi jalannya pemerintahan dan program daerah. Jika sekaligus menjadi pengelola, maka posisi pengawasan menjadi tumpul dan hilang objektivitasnya.

Kami Atas nama Organisasi kemasyarakatan Grib Jaya mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait segera memeriksa:

4. Legalitas dan struktur kepengurusan resmi Yayasan Insan Sehat Mandiri

5. Status perizinan dan kepemilikan SPPG Pasir Ukir

6. Kesesuaian pengurus dengan aturan larangan rangkap jabatan

“Kami ingin terang benderang. Siapa pemilik sebenarnya dan apakah aturan hukum dijalankan dengan benar,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi langsung dari Rini Angraini maupun pimpinan DPRD Pringsewu. Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama