Nagan Raya– Viraltimes.id, Proyek pelebaran Jalan Nasional Meulaboh–Nagan Raya yang dikerjakan dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh menuai sorotan. Sejumlah pengguna jalan menyebut kondisi proyek membahayakan karena minimnya perangkat keselamatan, Senin 29/6/2026.
Pantauan dilapangan, papan informasi pekerjaan tidak terlihat terpasang. Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 serta marka jalan sementara juga tidak tampak dilokasi. Timbunan material dibiarkan dibadan jalan tanpa pengaman atau pembatas.
Baca Berita Sebelumnya: https://www.viraltimes.id/2026/06/proyek-maut-meulabohnagan-raya-jalan.html
Merujuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi SMKK, setiap proyek jalan Nasional wajib menerapkan standar keselamatan. Poinnya mencakup pemasangan rambu, papan proyek, marka sementara, dan pengamanan material.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Aceh belum memberi keterangan resmi terkait temuan dilapangan. Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga masih dilakukan.
Terpisah, KTU PKK Nagan Raya berinisial WEN disebut mengajak wartawan media ViralTimes.id untuk konferensi pers di MBO.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab diberikan kepada pihak yang diberitakan, Mekanismenya bukan melalui konferensi pers, melainkan disampaikan langsung ke Media yang memuat berita untuk dimuat pada edisi berikutnya.
Upaya konfirmasi kepihak BPJN Aceh belum membuahkan hasil. Sementara itu, muncul pernyataan dari KTU PKK Nagan Raya berinisial WEN yang menyebut proyek tersebut terkait dengan Haji Tito, mantan Bupati Aceh Barat 2012-2017. WEN juga disebut menyampaikan pesan agar wartawan waspada terhadap tim Haji Tito.
Ya, pernyataan “waspada terhadap tim Haji Tito” bisa masuk kategori ancaman terhadap pers, tergantung konteks dan niatnya.
Dasar Hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 4 ayat 3,' Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 18 ayat 1, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kata“waspada” itu disampaikan dengan nada menakut-nakuti, memaksa, atau disertai ancaman kekerasan, bisa masuk KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
KTU PPK Nagan Raya, WEN disebut mengaitkan proyek dengan Haji Tito, mantan Bupati Aceh Barat 2012-2017. Ia juga disebut berpesan agar wartawan media ViralTimes.id “waspada terhadap tim Haji Tito. Pernyataan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Media ViralTimes.id memberi ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rian
