Sangsi Bagi Aparatur Pemerintah Yang Melalaikan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

 



Viraltimes.id - Senin, 12/1/2026

Sangsi bagi aparatur pemerintah Desa yang melalaikan tanggung jawab pelayanan publik diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Senin, 12/1/2026.

Kepala Perwakilan Wilayah Jambi Jurnalis Viraltimes.id Apriandi Menjabarkan. 

 "Sanksi yang dikenakan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat kelalaian, dampak yang ditimbulkan, dan peraturan yang dilanggar secara umum, beberapa sanksi yang dapat dikenakan meliputi, sanksi Administratif: Ini adalah bentuk sanksi yang paling umum. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya (seperti PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015),"Jelasnya. 

Sangai awal yaitu Teguran lisan atau tertulis: Peringatan awal kepada aparatur yang bersangkutan.

Penundaan atau pemotongan hak-hak keuangan: Gaji, tunjangan, atau insentif lainnya dapat ditahan atau dikurangi [1].

Penonaktifan sementara: Pemberhentian sementara dari jabatannya.

Pemberhentian tetap: Pemberhentian dari jabatannya sebagai aparatur desa setelah melalui prosedur yang berlaku.

Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Jika aparatur desa tersebut berstatus sebagai PNS (seperti beberapa sekretaris desa), maka berlaku UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait (seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS). 

Sanksi disiplin dapat berupa disiplin ringan, sedang, atau berat, yang mencakup penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi Pidana: Dalam kasus yang sangat serius, jika kelalaian tersebut mengandung unsur tindak pidana, seperti diskriminasi dalam pelayanan yang melanggar Hak Asasi Manusia atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, aparatur tersebut dapat menghadapi tuntutan pidana.

Masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelalaian ini dapat mengajukan laporan atau pengaduan melalui beberapa saluran, seperti: 

Inspektorat Kabupaten/Kota: Lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI): Lembaga negara pengawas pelayanan publik, yang dapat menerima pengaduan melalui website resmi Ombudsman.

Pemerintah Desa/Kecamatan setempat: Pengaduan secara berjenjang.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk menentukan jenis sanksi yang tepat sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

 Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama