Pringsewu - viraltimes.id, Polemik beroperasinya Karaoke News King di Jalan KH Ghalib, Kabupaten Pringsewu, terus menuai reaksi. Setelah terungkap adanya Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-613 Tahun 2025 yang mencabut aturan sebelumnya mengenai penetapan lokasi usaha karaoke dan hiburan malam, kini penolakan datang dari kalangan ulama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, KH. Hambali, mengaku terkejut mengetahui adanya pencabutan kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan sebelumnya sudah tepat karena mempertimbangkan karakter kawasan Jalan KH Ghalib yang merupakan lingkungan pesantren dan memiliki nilai religius yang harus dijaga.
"Saya justru terkejut mengetahui adanya pencabutan peraturan tersebut. Sepengetahuan saya, kebijakan sebelumnya sudah benar karena kawasan itu merupakan lingkungan pesantren dan kawasan religi ujar KH. Hambali, saat dikonfirmasi di kediamanya, minggu (5 Juli 2026).
Ia menegaskan akan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai alasan diterbitkannya keputusan yang mencabut kebijakan sebelumnya.
"Saya akan mempertanyakan apa dasar dan pertimbangan pemerintah mencabut peraturan bupati tersebut," tegasnya.
Pernyataan Ketua MUI tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai perubahan kebijakan pemerintah daerah yang kini membuka peluang kembali beroperasinya usaha karaoke di kawasan Jalan KH Ghalib.
Di sisi lain, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Karaoke News King mengaku mulai merasakan dampak aktivitas tempat hiburan tersebut. Mereka mengeluhkan suara musik dengan volume keras yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
"Suara musiknya cukup keras dan terasa mengganggu warga sekitar," ungkap salah seorang warga.
Keluhan tersebut memunculkan harapan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait tidak hanya memastikan legalitas perizinan usaha, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengelola terhadap ketentuan mengenai jam operasional, tingkat kebisingan, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar.
Aziz Ariansah
