ACEH BESAR– Viraltimes.id, Audit BPK Perwakilan Aceh membongkar adanya kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar. Nilainya tak kecil: Rp136.675.379.
Temuan itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. Uang ratusan juta tersebut seharusnya tidak mengalir ke kantong Sekda.
Dari total anggaran Belanja Pegawai Rp635.051.485.289,68, realisasinya mencapai Rp572.078.450.992 atau 90,08%. Di dalamnya ada pos Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp2.271.664.781. Dari pos inilah pembayaran ke Sekda dilakukan.
Rincian pencairan ke Sekda:
- Triwulan IV 2024: Rp48.269.534, dibayar 6 Februari 2025
- Triwulan I 2025: Rp10.003.862, dibayar 23 September 2025
- Triwulan II 2025: Rp35.637.265, dibayar 23 September 2025
- Triwulan III 2025: Rp42.764.718, dibayar 12 Desember 2025
Totalnya Rp136.675.379 dalam empat tahap sepanjang 2025.
Temuan ini memicu pertanyaan soal mekanisme verifikasi pembayaran insentif di Pemkab Aceh Besar. Insentif pemungutan pajak biasanya diberikan untuk mendorong kinerja aparatur yang langsung terlibat dalam penarikan pajak daerah. Posisi Sekda sebagai pejabat administratif tertinggi menimbulkan tanda tanya: apakah perannya memang masuk kategori penerima insentif?
BPK belum merinci apakah kelebihan bayar ini harus dikembalikan ke kas daerah atau akan ada sanksi administratif. Yang jelas, Rp136 juta bukan angka kecil untuk ukuran satu pejabat di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.
Rian
