Tunggakan Pajak Menggunung: 4.980 Kendaraan Dinas Pemprov Aceh Nunggak Rp4,87 Miliar

 

Banda Aceh – Viraltimes.id, Ironi pengelolaan aset daerah kembali terungkap. Ribuan kendaraan dinas Pemerintah Aceh ternyata menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dengan nilai mencapai hampir Rp4,9 miliar, berdasarkan audit BPK tahun anggaran 2025.

Hasil pencocokan data Kartu Inventaris Barang milik Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dengan daftar pembayaran PKB 2025 menunjukkan masalah serius di 48 Satuan Kerja Perangkat Aceh. Total 4.980 unit kendaraan pelat merah belum bayar pajak.

Rinciannya:

- Kendaraan roda empat : 985 unit

- Sepeda motor: 3.798 unit  

- Kendaraan roda tiga: 197 unit

Tunggakan pokok pajaknya saja tembus Rp3.976.607.300. Belum selesai di situ, Pemprov Aceh terancam denda keterlambatan minimal Rp892.056.301. Jika dijumlah, uang rakyat yang harus disetor ke kas daerah tapi tertahan mencapai Rp4,87 miliar.

Temuan BPK ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana pemerintah bisa tegas menarik pajak dari masyarakat, sementara ribuan asetnya sendiri dibiarkan menunggak? Padahal setiap tahun APBA mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan untuk kendaraan dinas tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah tata kelola aset di Aceh. Dengan nilai hampir Rp5 miliar, tunggakan itu setara dengan anggaran untuk membangun beberapa unit sekolah atau puskesmas.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama