Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid

 

Bandar Lampung,Viraltimes.id - Seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi Masjid di wilayah Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang usai aksinya diketahui orang tua korban dan warga sekitar.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban sedang berada di teras masjid.

“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Selasa (12/5/2026).

Di dalam kamar mandi yang pintunya ditutup, pelaku diduga mencabuli korban.

Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta untuk keluar dari kamar mandi. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan memberikan uang sebesar 4 ratus rupiah berupa dua keping uang logam pecahan 2 ratus.

“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Usai keluar dari kamar mandi, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua dan saksi dilokasi langsung mendatangi pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban dan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang.

“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana robek pada bagian bawah selangkang, pakaian milik pelaku, dua keping uang logam pecahan Rp200, serta akta kelahiran korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama