Diduga Langgar Aturan, Motor Thunder Mondar-mandir Isi Pertalite di SPBU Sudiang Makassar

 

Makassar, 23 April 2026 –Viraltimes.id, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Makassar. Sejumlah kendaraan roda dua tipe Suzuki Thunder terpantau berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU Nomor 74.90246 yang berlokasi di Jalan Pajayyang, tepat di depan GOR Sudiang, pada Rabu malam sekitar pukul 22.51 WITA. Jum'at.24/04/2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, motor-motor tersebut diduga melakukan praktik pelangsiran, yakni mengisi BBM secara berulang dengan tangki penuh untuk kemudian ditimbun atau dijual kembali. Aktivitas ini menyebabkan antrean panjang dan dikeluhkan oleh konsumen lain yang hendak mengisi bahan bakar.

“Saya lama mengantri karena motor Thunder isi full tangki bolak-balik. Yang lain jadi susah dapat giliran,” ujar salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum operator SPBU. Hal ini disinyalir dari lancarnya proses pengisian berulang tanpa adanya teguran dari petugas, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara mencolok.

Praktik pelangsiran BBM subsidi diketahui melanggar ketentuan hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertalite sendiri merupakan BBM penugasan yang disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 74.90246 maupun dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap adanya peningkatan pengawasan, khususnya pada jam rawan, serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sebelumnya, pihak Hiswana Migas Sulawesi Selatan dan Barat bersama aparat penegak hukum telah mengingatkan bahwa SPBU wajib menolak pengisian berulang serta melarang praktik pelangsiran BBM subsidi.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Makassar. Jika tidak ditindak, praktik tersebut berpotensi mengurangi jatah BBM bagi masyarakat yang membutuhkan serta merugikan keuangan negara.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama