TALIABU – Viraltimes.id, Persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah di Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak krusial. Keterangan ahli pidana membuka fakta serius: dakwaan jaksa dinilai cacat secara yuridis akibat kesalahan mendasar dalam mengutip pasal undang-undang.
Ahli pidana Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. secara tegas menyebut penuntut umum tidak cermat dalam merumuskan dasar hukum. Sejumlah pasal dari Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara yang dijadikan rujukan, disebut tidak sesuai dengan norma aslinya.
“Kalau norma yang dijadikan dasar itu keliru, maka konstruksi pembuktian otomatis melemah. Bahkan bisa berujung pada tidak terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum,” ungkapnya di persidangan.
Ia menegaskan bahwa sesuai hukum acara pidana, surat dakwaan wajib disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Ketidakakuratan dalam mengutip pasal bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menggugurkan seluruh dakwaan.
Unsur Delik Terancam Tidak Terbukti
Akibat kesalahan tersebut, ahli menilai unsur delik yang dituduhkan kepada terdakwa menjadi tidak terpenuhi. Dengan kata lain, dakwaan berpotensi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
“Ini bukan lagi soal pembelaan, tapi soal dasar hukum yang sejak awal sudah bermasalah,” tegasnya.
Fakta Persidangan: Aliran Dana ke Politik, Bukan ke Terdakwa
Di sisi lain, fakta persidangan justru mengarah pada aliran dana yang tidak melibatkan langsung terdakwa Irwan Mansur. Dari 14 saksi dan satu ahli yang dihadirkan jaksa, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Sebaliknya, terungkap bahwa terdakwa lain, Fransiska Subang, menyalurkan dana ratusan juta rupiah kepada sejumlah pihak untuk kepentingan pencalonan kembali Aliong Mus sebagai Bupati periode kedua.
Aliran dana tersebut antara lain:
Rp100 juta kepada tim sukses di Desa Fangahu,
Rp17,5 juta kepada seorang warga di Bitung,
Rp25 juta untuk pembelian lahan gereja di Desa Nuncah,
Dana kepada tokoh agama di Desa Hai,
Rp3 juta kepada politisi lokal untuk keperluan kampanye.
Namun, mayoritas penerima dana tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan maupun diproses hukum.
Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum
Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari tim pembela terkait konsistensi penegakan hukum.
“Kenapa penerima dan pihak yang diduga memberi perintah tidak disentuh? Ini mengarah pada dugaan tebang pilih,” ujar pihak pembela.
Tidak Ada Mens Rea: Saksi Membantah Peran Terdakwa
Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa justru memperkuat posisi terdakwa Irwan Mansur.
Mereka menyatakan:
Tidak ada intervensi dalam proses pencairan dana,
Tidak ada perintah untuk memprioritaskan pencairan,
Tidak ada kesepakatan pembagian dana dengan pihak lain.
Dalam hukum pidana, ketiadaan mens rea (niat jahat) menjadi faktor krusial yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
Hakim Soroti Peran Kunci Aliong Mus
Majelis hakim bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa pencairan dana Rp1,5 miliar tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan Aliong Mus.
Hakim juga menilai adanya indikasi “kejahatan legislasi” dalam pembentukan sejumlah Perda serta pengangkatan direksi BUMD.
Lebih jauh, majelis memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan tersebut dalam kerangka penyertaan (deelneming) sesuai UU KUHP Nasional terbaru.
Namun hingga kini, perintah tersebut belum dijalankan.
Fakta Baru: Perintah Penyusunan Perda
Fakta baru di persidangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Seorang saksi menyebut terdakwa lain, Hamka, meminta penyusunan draft Perda penyertaan modal atas perintah langsung Aliong Mus saat menjabat Bupati.
Akan Dilaporkan ke Pusat
Tim pembela menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya ke pengawasan internal Kejaksaan Agung dan DPR RI.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal integritas penegakan hukum,” tegas mereka.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Ketidakcermatan dakwaan, dugaan tebang pilih, hingga belum dijalankannya perintah hakim menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru selektif?
Sufaldi
