DPO Narkoba Kabur dari Ruang Penyidik, Ditangkap di Tungkal Ilir: Skandal Pengamanan Polda Jambi Dipertanyakan

 

Tanjung Jabung Barat, Jambi – Viraltimes.id, Penangkapan kembali buronan kasus narkotika M. Alung Ramadhan di wilayah Tungkal Ilir memang menjadi kabar baik.

Namun di balik keberhasilan tersebut, tersimpan pertanyaan besar yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: bagaimana mungkin seorang tersangka kasus sabu 58 kilogram bisa kabur dari ruang penyidik?

Kasus ini bukan sekadar pelarian biasa, melainkan tamparan keras bagi sistem pengamanan internal kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Jambi.

Fakta bahwa pelaku melarikan diri dari ruang pemeriksaan memperlihatkan adanya celah serius yang tidak bisa dianggap sepele.

Peristiwa kaburnya tersangka terjadi pada Oktober 2025. 

Saat itu, pelaku berada dalam status pemeriksaan atas kasus besar yang melibatkan puluhan kilogram sabu—jumlah yang menunjukkan jaringan narkotika kelas berat.

Namun alih-alih berada dalam pengamanan ketat, pelaku justru berhasil melarikan diri dengan cara yang terbilang nekat: keluar melalui jendela lantai dua gedung penyidik.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diketahui masih dalam kondisi tangan terborgol saat kabur. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan baru: bagaimana pelaku bisa melepaskan diri dari pengamanan dan meloloskan diri tanpa terdeteksi?

Kelalaian ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyentuh aspek profesionalisme aparat.

Dalam standar penanganan tahanan kasus besar, pengawasan berlapis seharusnya menjadi hal mutlak.

Selama enam bulan pelaku berkeliaran sebagai buronan, aparat kepolisian terus dibayangi kritik publik.

Kepercayaan masyarakat sempat terkikis karena kegagalan menjaga tahanan dengan risiko tinggi.

Baru pada April 2026, pelarian tersebut berhasil dihentikan. 

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap pelaku di wilayah Tungkal Ilir dalam operasi dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, yang justru menunjukkan bahwa peran publik masih menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.

Ironisnya, keberhasilan tersebut seolah menutupi fakta bahwa sebelumnya telah terjadi kegagalan fatal dalam pengamanan internal.

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan pelaku bersama lima orang lainnya dalam satu kendaraan.

Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan masih terhubung dengan jaringan tertentu.

Jika benar demikian, maka selama masa pelarian, pelaku diduga tetap aktif atau setidaknya mendapat perlindungan dari jaringan tersebut.

Pertanyaan pun semakin berkembang: apakah selama enam bulan itu pelaku benar-benar tidak terdeteksi, atau ada celah koordinasi yang lemah dalam proses pencarian?

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan tahanan di tingkat institusi.

Publik kini menunggu transparansi penuh dari pihak kepolisian, tidak hanya soal kronologi pelarian, tetapi juga evaluasi internal terhadap petugas yang bertanggung jawab saat kejadian.

Tanpa adanya penjelasan yang terbuka dan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika skala besar.

Di sisi lain, penangkapan kembali pelaku memang patut diapresiasi.

Namun apresiasi tersebut tidak boleh menghapus fakta adanya kelalaian serius yang terjadi sebelumnya.

Penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas proses sejak awal.

Jika celah seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang di masa mendatang.

Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dalam sistem itu sendiri.

Kini publik menanti langkah konkret dari Polda Jambi: apakah akan ada evaluasi menyeluruh, atau justru kasus ini akan berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas

 (((*Jurnalis: Apriandi*)))

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama