Terciduk! Sopir Truk Diduga Melangsir BBM Subsidi Jenis Solar di Kalibone

 

PANGKAJENE – Viraltimes.id, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di wilayah Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene, Minggu malam (12/4/2026).

Seorang sopir truk diduga tertangkap basah melakukan aktivitas pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke sejumlah jerigen menggunakan selang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.36 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pemindahan BBM itu dilakukan di luar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Dalam dokumentasi berupa foto  yang beredar, terlihat jelas sopir tersebut sedang mengalirkan solar ke beberapa jerigen plastik.

Selain itu, di atas kendaraan juga tampak sejumlah wadah lain, termasuk drum besi yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan praktik pelangsiran, yakni pengumpulan BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk tersebut mengaku memperoleh BBM dari salah satu SPBU di wilayah Kalibone. Ia juga menyebut adanya pemberian uang kepada operator.

“Kami beli juga pak di SPBU 74-906-27 PT H. Hanafi Kalibone. Satu kali beli 200 liter saya kasih Rp50.000, kalau dua kali Rp100.000 untuk operator,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Mereka menilai praktik semacam ini merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna BBM subsidi yang berhak.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kebocoran BBM subsidi di daerah. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang dinilai penting guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama