Bandar Lampung,Viraltimes.id - Kepolisian Daerah Lampung menyatakan terus menyelidiki sejumlah toko emas yang diduga menampung hasil dari tambang emas ilegal di Way Kanan.
"Pengembangan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan masih kami tindak lanjuti dengan memeriksa sejumlah toko emas di provinsi ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Heri Rusyamandi, Kamis, (9/4/2026).
Dia menyampaikan penyidik mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan aliran emas tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi
"Salah satunya yang sudah kami lakukan tindakan adalah toko JSR. Kemudian ada lima toko lain yang sedangproses pendalaman," katanya.
Heri menegaskan polisi juga akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku, terutama jika terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan.
Red
"Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari penambang ilegal. Mereka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, lalu menjualnya kembali ke toko emas," katanya.
@Widi
