Kepala Pekon Bumi Ayu Diduga Gadaikan Lahan Bengkok 4 Hektar, Program STBM(Sanitasi Berbasis Masyarakat) Juga Jadi Sorotan


Pringsewu, Lampung – Viraltimes.id Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Kepala Pekon Bumi Ayu, Hadirin, diduga menggadaikan lahan bengkok seluas kurang lebih empat hektar kepada pihak lain.

Lahan bengkok merupakan aset desa yang umumnya diperuntukkan sebagai bentuk tunjangan atau penunjang kesejahteraan bagi kepala pekon selama menjabat, dan bukan untuk dialihkan kepemilikannya atau digadaikan.

Pada Jumat (10/4/2026), awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pekon Bumi Ayu. Namun, Kepala Pekon Hadirin tidak berada di tempat.

“Kepala pekon tidak ada di kantor, Pak. Lagi ke Pemda,” ujar Kaur Kesejahteraan, Satoto, saat ditemui di kantor pekon.

Selain dugaan penggadaian lahan bengkok, muncul pula dugaan penyimpangan dalam program Sanitasi Berbasis Masyarakat (STBM). Program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu diduga diminta sebagian untuk kepentingan pribadi kepala pekon.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat sekitar 35 kepala keluarga kurang mampu di Pekon Bumi Ayu yang berhak menerima bantuan STBM. Namun, diduga Kepala Pekon meminta agar fasilitas sanitasi tersebut juga dibangun di kediamannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pekon Bumi Ayu, Hadirin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi:

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kepala desa/pekon dilarang menyalahgunakan wewenang dan aset desa.

Sanksi administratif: teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa.

Ancaman pidana:

Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Jika terbukti menguasai atau mengalihkan aset yang bukan haknya.Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 378 KUHP (Penipuan) (jika terdapat unsur tipu muslihat)Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan aset dan program desa berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama