Sabang - Viraltimes.id, Setiap akhir tahun, libur Natal dan Tahun Baru, serta libur Lebaran, Sabang menjadi surga bagi pelancong dari seluruh Aceh dan Sumatera Utara. Namun, di balik keindahan alam yang luar biasa, tersembunyi masalah besar yang tak pernah diatasi oleh pemerintah. Sabtu, 28/03/2026.
Loket pembelian tiket menjadi ancur, hanya buka 1 antrian, dan mengular seperti tidak ada solusi. Manajemen yang buruk dan Dishub yang tidak becus mengurus jadwal transportasi, percaloan, hingga jadwal kapal, membuat wisatawan merasa frustrasi.
Setiap tahun, pemerintah Sabang menerima anggaran yang cukup besar untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pariwisata di daerah ini. Namun, kenyataannya, kondisi pariwisata di Sabang masih jauh dari harapan.ujar salah satu warga yang enggan namanya disebutkan kepada media Viraltimes.id.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, kemana perginya anggaran tersebut? Apakah anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan, atau hanya digunakan untuk kepentingan lain?
Destinasi wisata yang dijual dengan tagline "Keindahan Sabang" ternyata hanya barang usang dan tak pernah diupgrade. Dispar Aceh seolah tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sabang untuk menggapainya lebih serius.
"Sabang hanya jual Iboih dan kasi makan indomie ke ikan di Rubiah, sampe ikan di Sabang mabok micin," kata seorang wisatawan yang merasa kecewa.
Puluhan tahun Sabang hanya mengandalkan keindahan alam, namun tidak ada upaya untuk meningkatkan kualitas pariwisata. Pemerintah seolah tidak peduli dengan masalah ini, dan hanya sibuk mempromosikan keindahan Sabang tanpa melakukan apa-apa untuk meningkatkannya.
Dicurigai, anggaran pariwisata Sabang digunakan untuk kepentingan lain, seperti proyek-proyek yang tidak jelas, atau bahkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu.
Pemerintah Sabang harus memberikan klarifikasi dan transparansi tentang penggunaan anggaran pariwisata di daerah ini. Masyarakat berhak tahu kemana perginya uang mereka.
terkait informasi publik sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan juga mengatur badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.
1214N
