MOJOKERTO– Viraltimes.id, Viraltimes.id , Praktik perjudian sabung ayam di Desa Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat vakum. Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap perjudian konvensional di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena sabung ayam tersebut kembali ramai didatangi pengunjung dari berbagai daerah. Kehadiran para penjudi dari luar Kota Mojokerto dinilai warga tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan keamanan dan sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas perjudian itu seolah berlangsung tanpa hambatan. Mereka mempertanyakan mengapa praktik yang secara jelas dilarang undang-undang tersebut masih dapat beroperasi.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat. Aktivitas ini sangat meresahkan karena melibatkan banyak orang dari luar daerah dan mengganggu ketenangan warga,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/7/2026).
Warga juga menyoroti komitmen aparat dalam menjalankan instruksi pemberantasan perjudian sebagaimana berkali-kali ditekankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya oknum anggota TNI AD aktif berinisial A yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Informasi itu berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap operasional arena sabung ayam.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari institusi TNI terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Perwakilan warga mendesak jajaran TNI maupun kepolisian segera melakukan penelusuran secara transparan apabila dugaan keterlibatan oknum tersebut terbukti memiliki dasar yang kuat.
“Kalau benar ada oknum yang terlibat atau membekingi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata salah seorang warga.
Praktik perjudian sabung ayam sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku maupun pihak yang menyediakan tempat perjudian.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Mojokerto Kota bersama jajaran Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana di lokasi tersebut. Warga berharap penutupan permanen arena sabung ayam dapat segera dilakukan guna mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Magersari.
Selain penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Sapto
