Kasus Kekerasan Seksual Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Bandar Lampung,Viraltimes.id - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dalam SK tersebut, BPM FH UI menetapkan pencabutan status anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap sejumlah nama yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Informasi mengenai kasus ini bermula dari sebuah thread yang diunggah oleh akun @sampahfhui di platform X pada (12/4/2026) sekitar pukul tiga dini hari. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa.

Sejumlah tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan kasus tersebut turut beredar. Percakapan tersebut memuat pernyataan yang merendahkan perempuan dan menyeret sejumlah nama yang disebut sebagai bagian dari struktur organisasi mahasiswa di FH UI.

Sejumlah lembaga di FH UI, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Badan Semi Otonom (BSO) FH UI, dan Badan Kekeluargaan (BK) FH UI turut mengeluarkan rilis sikap yang mengecam dugaan tindakan tersebut.

FH UI lewat akun Instagramnya @fakultashukumui turut mengeluarkan pernyataan sikap. Dalam keterangannya, pihak fakultas menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Selain itu, dalam pernyataan tersebut, FH UI juga menyebut tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh atas informasi yang beredar.

Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama