Dinas Pendidikan Aceh Larang Pungutan di Sekolah: Fokus pada Pemulihan Pasca Bencana

 

Banda Aceh - Viraltimes.id, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengeluarkan larangan tegas bagi sekolah untuk melakukan pungutan yang berpotensi memberatkan siswa. Larangan ini berlaku terutama bagi siswa yang baru lulus dan tidak ingin kegiatan seremonial membebani mereka secara finansial.

"Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus. Termasuk misalnya uang perpisahan, uang raport, uang foto, dan lain-lain yang kira-kira memberatkan," kata Murthalamuddin.

Larangan ini tidak lepas dari kondisi Aceh yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascabencana. Pemerintah daerah menilai, kegiatan yang bersifat seremonial dan membutuhkan biaya besar kurang tepat dilakukan di tengah situasi tersebut.

Beberapa pungutan yang menjadi sorotan antara lain:

- Uang perpisahan

- Uang pembagian rapor

- Uang foto atau dokumentasi

- Biaya kegiatan tamasya

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada siswa yang terbebani secara finansial, terutama bagi mereka yang terdampak bencana. Dinas Pendidikan Aceh berharap agar sekolah dapat memahami dan mematuhi larangan ini.

"Sekolah harus fokus pada pendidikan dan tidak membebani siswa dengan biaya yang tidak perlu," tambah Murthalamuddin.

121AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama