ACEH BESAR - Viraltimes.id
Dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Jantho, Aceh Besar kembali mencuat. Kali ini bukan isapan jempol. Setiap narapidana yang bebas dipaksa membayar Rp300.000 kepada oknum petugas berinisial "ROBI"
Praktik kotor itu dilakukan terang-terangan dengan kedok "biaya tol" dan "biaya urus surat". Padahal menurut aturan Kemenkumham, proses pembebasan narapidana 100% gratis.
TARIF SUDAH JADI "PATOKAN": BEBAS = 300 RIBU
Berdasarkan pengakuan beberapa mantan napi dan keluarga, pungli ini sudah sistematis.
_“Setiap yang mau bebas pasti disuruh setor 300 ribu ke Robi. Alasannya untuk ongkos naik mobil dan bayar tol . Padahal kami antar sendiri juga bisa,”_ ungkap salah satu keluarga napi, Jumat 22/8/2026.
Hal senada disampaikan mantan napi. Ia mengaku sebelum keluar harus bayar dulu.
_“Kalau tidak bayar, suratnya dipersulit. Katanya itu sudah aturan dari dalam,”_ ujarnya dengan nada kesal.
Dengan jumlah napi yang bebas tiap bulan, omzet pungli ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
KEPALA PELAYAN & MANTAN PEJABAT PILIH DIAM
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi awak media, *Yan Eka Putra* selaku Kepala Pelayanan Lapas Jantho di bagian pelayanan memilih bungkam seribu bahasa.
Panggilan telepon tidak diangkat. Pesan WhatsApp dibaca tapi tidak dibalas. Sikap ini diduga kuat sebagai bentuk upaya menutupi praktik yang sudah berjalan lama di internal.
_“Kalau tidak salah, kenapa takut dikonfirmasi? Ini uang rakyat dan marwah institusi yang dipertaruhkan,”_ tegas salah satu aktivis hukum di Aceh Besar.
KELUARGA DAN AKTIVIS: USUT TUNTAS & COPOT OKNUM
Keluarga korban menyebut tindakan ini zalim.
_“Orang sudah dihukum, mau bebas masih diperas. Ini biadab. Laporkan ke Saber Pungli dan Itjen Kemenkumham,”_ ujarnya.
Pakar hukum juga menegaskan, pungli semacam ini melanggar Pasal 12E UU Tipikor. Ancamannya pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini tayang, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh belum memberikan klarifikasi.
Pihak Lapas Kelas IIB Jantho, Yan Eka Putra, Bustari, dan oknum berinisial ROBI berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi.
Kepada APH terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Roby yg melakukan pungutan liar terhadap narapidana yang ingin bebas.
Rian
