Banda Aceh - Viraltimes.id, Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Aceh meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit khusus terhadap proyek pengadaan DAK Fisik tahun 2025 di Dinas Pendidikan Aceh. Proyek senilai Rp76 miliar ini diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan Presiden.
Koordinator GeRAK, Askhalani, mengungkapkan bahwa kontrak proyek sudah diteken di awal tahun, sebelum juknis terbaru (Perpres No. 71 Tahun 2025) resmi disahkan pada Juni 2025. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa spesifikasi barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Akibatnya, sejumlah sekolah menolak bantuan tersebut karena dianggap tidak bermanfaat. Selain itu, transparansi pengadaan juga dipertanyakan karena 128 paket proyek ini diduga ditunjuk langsung tanpa seleksi harga.
"Audit forensik dari BPK sangat krusial untuk memastikan apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan ketentuan negara atau justru merugikan penerima manfaat," kata Askhalani.
GeRAK menekankan bahwa langkah ini diharapkan mampu membongkar potensi penyimpangan anggaran pendidikan dan memastikan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Aceh tetap terjaga. Masyarakat Aceh berharap agar BPK dapat melakukan audit dengan transparan dan objektif.
121AN
