Pulau Taliabu – Viraltimes.id, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Taliabu Jaya Mandiri (PT TJM). Namun, di balik penetapan tersebut, muncul tudingan serius: penyidikan dinilai cacat prosedur, tebang pilih, hingga berpotensi kriminalisasi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam press release Nomor PR-02/Q.2.19/Dti.1/09/2025 tertanggal 3 September 2025.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
HAK, Direktur Utama PT TJM
FS, Direktur Keuangan PT TJM sekaligus mantan anggota DPRD
IM, Kepala BPPKAD Pulau Taliabu tahun 2020 yang kini menjabat Kadis Perhubungan.
Dana Cair ke Perusahaan Tak Layak
Perkara ini bermula pada Mei 2020 ketika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mencairkan dana penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada PT TJM.
Masalahnya, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut:
Tidak berstatus sebagai perusahaan perseroan daerah
Tidak memiliki badan hukum yang sah
Tidak memenuhi syarat menerima dana penyertaan modal
Dana yang dikucurkan itu pun disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. LHP BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar—nilai yang sama dengan dana yang dicairkan.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Namun, alih-alih memperkuat legitimasi perkara, proses penanganan kasus ini justru disorot keras oleh pihak pembela.
Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Hak Tersangka
Kuasa hukum IM, Dr. (c) Mustakim La Dee, menuding penyidik Kejari Pulau Taliabu bertindak sewenang-wenang.
Ia mengungkap bahwa selama proses penyidikan, pihaknya tidak pernah diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah pemeriksaan tersangka.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan aturan internal kejaksaan,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya telah melaporkan oknum jaksa ke Jamwas Kejaksaan Agung. Laporan itu kini diproses oleh Aswas Kejati Maluku Utara.
Ironisnya, jaksa yang dilaporkan justru telah dimutasi ke Kejari Pangkajene Kepulauan tanpa sanksi etik, bahkan tetap menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus.
Fakta Persidangan: Uang Mengalir ke Kepentingan Politik
Fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkeruh perkara.
Dari keterangan saksi dan ahli, disebutkan bahwa IM tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana tersebut.
Sebaliknya, justru terkuak adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga digunakan untuk kepentingan politik, termasuk:
Tim sukses di desa Fangahu sebesar Rp100 juta,Pihak di luar daerah sebesar Rp17,5 juta
Pembelian lahan gereja sebesar Rp25 juta
Dukungan pencalonan kepala daerah periode kedua
Namun, sejumlah penerima aliran dana tersebut tidak pernah dipanggil maupun diproses hukum oleh Kejari Pulau Taliabu.
“Ini menimbulkan kesan kuat adanya penegakan hukum yang tebang pilih. Aktor yang diduga memberi perintah justru tidak tersentuh,” ungkap kuasa hukum.
Dakwaan Diduga Copy-Paste dan Salah Kutip Pasal
Sorotan lain yang tak kalah serius adalah kualitas surat dakwaan.
Tim kuasa hukum menemukan:
Kesalahan dalam mengutip pasal UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara
Dakwaan terhadap IM diduga hasil salinan dari dakwaan terdakwa lain
Banyak pihak yang disebut dalam berkas perkara tidak pernah diperiksa
Dari total 34 saksi yang diperiksa penyidik, hanya 9 yang dinilai berkaitan langsung dengan IM.
Sementara puluhan pihak lain, termasuk yang diduga menerima aliran dana, tidak tersentuh proses hukum.
Kesalahan pengutipan pasal pun dinilai fatal karena menyangkut dasar hukum penuntutan.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menyangkut hak dan kemerdekaan seseorang,” tegas kuasa hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan korupsi Rp1,5 miliar, tetapi juga menguji integritas aparat penegak hukum di daerah.
Di satu sisi, kejaksaan mengklaim telah mengungkap kerugian negara. Di sisi lain, muncul tudingan serius soal prosedur yang dilanggar, aktor yang tak tersentuh, hingga dugaan kriminalisasi.
Publik kini menanti: apakah perkara ini akan dibongkar hingga ke akar, atau berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Sufaldi
