Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Makassar, Dua Pria Tertangkap Basah Melangsir Solar

 

 

MAKASSAR –Viraltimes.id,  Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kota Makassar. Dua pria tertangkap basah saat melakukan aktivitas melangsir BBM jenis Bio Solar dari sebuah truk ke puluhan jerigen, Rabu (22/04/2026).


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah area pergudangan di Jalan Ir. Sutami, sekitar pukul 20.12 WITA. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaku memindahkan BBM subsidi dari tangki truk 6 roda bernomor polisi DD 8384 QW, yang disebut-sebut milik perusahaan DIPO 88, ke dalam puluhan jerigen plastik yang telah disiapkan.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, salah satu terduga pelaku sempat memberikan keterangan yang membingungkan dan menimbulkan kecurigaan.

“Kami beli dari SPBU… eh bukan dari SPBU lain,” ujarnya dengan santai.

Diketahui, aktivitas melangsir atau menyalahgunakan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelancaran distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut kasus tersebut. Namun, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama