Jangan Keliru Memahami Pers: UKW Bukan Satu-Satunya Ukuran Jurnalis Profesional

Pringsewu - Viraltimes.id, Pemahaman mengenai profesi wartawan dan mekanisme yang diterapkan Dewan Pers masih perlu diperkuat di kalangan pejabat pemerintahan dan kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu, 2 September 2026

Persoalan ini penting karena dalam praktik di lapangan masih terdapat kecenderungan menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seseorang dapat disebut wartawan atau apakah sebuah karya jurnalistik layak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Padahal, apabila merujuk pada regulasi Dewan Pers, terdapat beberapa aspek yang harus dibedakan, yakni wartawan, kompetensi wartawan, perusahaan pers, verifikasi perusahaan pers, serta karya jurnalistik.


UKW adalah instrumen pengujian kompetensi, bukan sekadar identitas wartawan


Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan menetapkan bahwa kompetensi wartawan mencakup kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan profesi kewartawanan. Kompetensi tersebut diuji melalui mekanisme UKW yang dilaksanakan lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.

Dengan demikian, UKW pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menguji dan mengukur kompetensi seorang wartawan.

Artinya, ketika pemerintah atau kepala pekon menerima kedatangan wartawan, pertanyaan mengenai kompetensi memang sah untuk diajukan. Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila sertifikat UKW dijadikan syarat mutlak untuk mengakui keberadaan seseorang sebagai pelaku kegiatan jurnalistik atau untuk menerima dan merespons karya jurnalistik.

Wartawan dan perusahaan pers merupakan dua hal berbeda.

"Apakah wartawannya memiliki UKW?"

Pertanyaan yang lebih komprehensif adalah:

Media mana yang menaungi wartawan tersebut? Apakah perusahaan persnya memenuhi ketentuan? Apakah kegiatan yang dilakukan benar-benar kegiatan jurnalistik? Bagaimana karya jurnalistiknya dibuat? Apakah memenuhi Kode Etik Jurnalistik? Dan apakah wartawan tersebut menjalankan tugas secara profesional?

Karya jurnalistik juga harus menjadi perhatian

Hal yang tidak kalah penting adalah karya jurnalistik itu sendiri.

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik lahir dari proses jurnalistik, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Dewan Pers bahkan tengah memperjuangkan penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomi.

Dengan demikian, kualitas seorang jurnalis tidak semata-mata dapat dilihat dari selembar sertifikat.

Kualitas jurnalistik juga tercermin dari kemampuan melakukan peliputan, mencari data, melakukan konfirmasi, memverifikasi informasi, menyusun berita secara berimbang, menggunakan sumber yang jelas, serta mempertanggungjawabkan informasi yang dipublikasikan.

UKW penting karena menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi.

Namun, karya jurnalistik merupakan salah satu bentuk nyata bagaimana kompetensi tersebut diterapkan dalam praktik.

Seorang wartawan yang setiap hari melakukan peliputan, mengumpulkan dokumen, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, kemudian menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, menunjukkan proses kerja jurnalistik yang dapat dinilai secara konkret.

Pemerintah harus berhati-hati membuat standar sendiri

Persoalan kemudian muncul apabila pejabat pemerintahan atau kepala pekon membuat standar sendiri dengan menyatakan bahwa "wartawan harus UKW" sebagai syarat untuk memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, atau mendapatkan akses terhadap narasumber.

Pemerintah tentu berhak melakukan verifikasi identitas dan memastikan bahwa seseorang benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik.

Namun, verifikasi tersebut idealnya dilakukan berdasarkan kerangka hukum pers dan ketentuan Dewan Pers, bukan berdasarkan pemahaman yang disederhanakan.

Dewan Pers sendiri mempunyai fungsi menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya hubungan antara lembaga pemerintah dan pers yang mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak seharusnya membangun tembok administratif yang justru berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Bupati dan kepala pekon perlu mendapat edukasi pers

Dalam konteks Kabupaten Pringsewu, persoalan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai pertentangan antara pemerintah dan wartawan.

Sebaliknya, Bupati Pringsewu beserta jajaran dan para kepala pekon perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tata kelola pers.

Pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap media dan wartawan. Wartawan juga harus siap menunjukkan identitas, surat tugas, serta menjelaskan media yang menaunginya.

Namun, pada saat yang sama, pemerintah perlu memahami bahwa UKW, verifikasi perusahaan pers, dan karya jurnalistik berada dalam konteks yang berbeda.

Keduanya justru dapat berjalan bersama.

Wartawan dituntut profesional.

Perusahaan pers dituntut memenuhi standar.

Pemerintah dituntut transparan dan akuntabel.

Sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar.

Jangan jadikan UKW sebagai alat menutup akses informasi

Dalam negara demokrasi, pers mempunyai fungsi penting sebagai salah satu sarana kontrol sosial.

Ketika seorang wartawan melakukan konfirmasi mengenai penggunaan anggaran publik, pelayanan masyarakat, pembangunan pekon, maupun kebijakan pemerintah, substansi pertanyaannya semestinya juga diperhatikan.

Jangan sampai persoalan bergeser dari "apa yang ditanyakan wartawan?" menjadi hanya "apakah wartawan tersebut sudah UKW?"

Jika demikian, maka yang dinilai bukan lagi substansi informasi publik, melainkan semata-mata status administratif wartawan.

Padahal, kualitas pers seharusnya dibangun melalui kompetensi, etika, verifikasi, independensi, akurasi dan karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan pemerintahan pekon perlu memahami ekosistem pers secara menyeluruh.

Begitu pula insan pers tidak boleh menggunakan identitas wartawan sebagai alasan untuk mengabaikan etika dan profesionalitas.

Dewan Pers sendiri melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 telah menetapkan Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional yang mencakup standar perusahaan pers profesional, kewajiban wartawan profesional, hak publik, perlindungan hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pesannya sederhana:

Wartawan harus profesional. Media harus bertanggung jawab. Pemerintah harus terbuka. Dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar.

UKW merupakan bagian penting dari profesionalisme wartawan, tetapi memahami pers hanya dari ada atau tidak adanya sertifikat UKW adalah pemahaman yang terlalu sempit.

Sebab pada akhirnya, profesionalisme wartawan tidak hanya berhenti pada sertifikat, tetapi harus terlihat dalam proses kerja dan karya jurnalistik yang dihasilkan.

Pers yang sehat bukan pers yang bebas dari kritik, melainkan pers yang mampu mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistiknya. Begitu pula pemerintah yang sehat bukan pemerintah yang menghindari wartawan, tetapi pemerintah yang siap memberikan informasi dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik.

Aziz Ariansah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama