TPG Juli–Agustus Belum Cair, Guru PNS Pringsewu Pertanyakan Posisi Dana: Sudah Disalurkan Pusat atau Masih Tertahan?

 

Pringsewu, 31 Agustus 2026 —Viraltimes.id,  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi untuk bulan Juli dan Agustus 2026 dikeluhkan belum diterima oleh sejumlah guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Keluhan tersebut menjadi sorotan karena pemerintah telah menerapkan mekanisme baru pembayaran TPG secara bulanan pada 2026. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG bagi Guru ASN Daerah diberikan setiap bulan dan disalurkan langsung ke rekening guru setelah melalui proses pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, penetapan penerima, dan proses pemindahbukuan.

Di tengah mekanisme baru tersebut, sejumlah guru di Pringsewu mengaku hingga akhir Agustus belum menerima TPG untuk dua bulan sekaligus.

"Sampai sekarang Juli belum masuk, Agustus juga belum. Kami ingin tahu sebenarnya kendalanya di mana," ujar salah seorang guru SMP Negeri di Kabupaten Pringsewu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, para guru memahami adanya proses administrasi sebelum pembayaran dilakukan. Namun, yang menjadi persoalan adalah tidak adanya informasi yang jelas mengenai posisi pembayaran.

"Kalau masalahnya data atau SKTP, seharusnya dijelaskan. Kalau memang dananya belum ditransfer, kami juga ingin tahu. Jangan hanya dikatakan masih proses," katanya.

Pertanyaan Besarnya: Dana Sudah Disalurkan atau Belum?

Persoalan ini kemudian mengarah pada satu pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah:

Apakah dana TPG untuk guru di Kabupaten Pringsewu periode Juli dan Agustus 2026 memang belum disalurkan dari pemerintah pusat, atau sebenarnya proses penyalurannya sudah berjalan tetapi belum sampai ke rekening guru?

Pertanyaan tersebut penting karena mekanisme 2026 berbeda dengan pola sebelumnya.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur TPG Guru ASN Daerah diberikan secara bulanan. Dalam ketentuan tersebut, prosesnya dimulai dari pemutakhiran data melalui Dapodik, sinkronisasi dan validasi, penetapan SK penerima oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, hingga pemindahbukuan langsung ke rekening guru.

Dengan demikian, apabila pembayaran Juli dan Agustus belum diterima, posisi prosesnya semestinya dapat ditelusuri secara administratif.

Publik, khususnya para guru penerima TPG, berhak mengetahui proses tersebut berhenti atau tertunda pada tahap mana.

Apakah:

- data guru belum valid;

- SK penerima belum diterbitkan;

- status pembayaran belum siap;

- proses pembayaran belum dilakukan;

- terdapat kendala pada sistem penyaluran;

- atau dana sudah tersedia tetapi belum masuk ke rekening penerima?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena informasi mengenai pencairan TPG 2026 di sejumlah daerah sudah beredar dan sejumlah daerah dilaporkan telah menerima pembayaran pada periode tertentu. 

*Dinas Pendidikan Pringsewu Perlu Buka Data*

Untuk menghindari spekulasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Setidaknya ada sejumlah data yang patut dikonfirmasi:

Pertama, berapa jumlah guru ASN penerima TPG di Kabupaten Pringsewu tahun 2026?

Kedua, berapa total anggaran TPG yang dialokasikan untuk Pringsewu?

Ketiga, berapa realisasi TPG sampai dengan Juni 2026?

Keempat, berapa nilai hak TPG guru untuk Juli dan Agustus 2026?

Kelima, apakah SK penerima TPG Juli dan Agustus telah diterbitkan?

Keenam, berapa jumlah guru yang sudah berstatus siap bayar?

Ketujuh, apakah pembayaran Juli dan Agustus sudah diproses?

Kedelapan, jika belum dibayarkan, pada tahapan mana proses tersebut tertunda?

Dan yang paling penting:

Apakah dana TPG Juli dan Agustus untuk Kabupaten Pringsewu sudah diterima atau tersedia untuk proses penyaluran?

Persoalan TPG bukan hanya menyangkut administrasi guru.

Ketika menyangkut anggaran publik, prosesnya harus dapat ditelusuri dari sumber dana hingga penerima akhir.

Karena itu, apabila pemerintah daerah menyatakan bahwa keterlambatan terjadi karena "menunggu dana pusat", pernyataan tersebut idealnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen atau status resmi penyaluran.

Sebaliknya, jika pemerintah pusat telah menyalurkan dana dan seluruh persyaratan penerima di daerah telah terpenuhi, maka perlu dijelaskan mengapa guru belum menerima haknya.

Jangan sampai guru hanya memperoleh jawaban bahwa pembayaran masih dalam proses, sementara tidak diketahui apakah proses tersebut berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sistem penyaluran.

Media ini meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan mengenai keterlambatan TPG Juli dan Agustus 2026.

Klarifikasi juga diperlukan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu apabila proses pembayaran melibatkan tahapan administrasi keuangan daerah.

Jika memang persoalannya berada di pusat, pemerintah daerah perlu menyampaikan bukti status penyalurannya.

Jika persoalannya berada di daerah, publik juga berhak mengetahui kendala dan langkah penyelesaiannya.

Dan jika persoalannya berada pada data masing-masing guru, harus dijelaskan berapa jumlah guru yang terdampak dan apa penyebabnya.

Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan mengenai hak guru yang sudah seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti belum cairnya TPG reguler Juli dan Agustus 2026 bagi guru ASN di Kabupaten Pringsewu masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Aziz Ariansah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama