Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) – Viraltimes.id, Penegakan hukum kembali mengetuk keras jajaran pemerintahan daerah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Nilai kerugian negara mencengangkan: Rp 22,7 miliar.06/05/26
Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka menjadi lima orang. Sebelumnya, empat nama lebih dulu dijerat dalam perkara yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Chyntia merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Ini tindak lanjut dari para tersangka sebelumnya dalam kasus penyaluran dana siap pakai bencana alam Gunung Ruang,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Tak butuh waktu lama, setelah status tersangka disematkan, Chyntia langsung digiring ke balik jeruji besi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Peran Kunci di Balik Dugaan Korupsi
Penyidik mengungkap, sebagai kepala daerah, Chyntia memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Ia diduga tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga aktif mengarahkan proses penyaluran yang menyimpang.
Salah satu temuan krusial adalah dugaan intervensi dalam penunjukan penyedia barang.
Bupati diduga memerintahkan Kepala BPBD (JS) menunjuk sejumlah toko berdasarkan hubungan kekerabatan—bahkan disebut melibatkan mantan tim sukses—yang tidak memenuhi kriteria sebagai toko bangunan resmi.
Penunjukan lima toko penyalur itu disebut bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), serta arahan resmi dari BNPB RI.
Dana Bencana, Bukan untuk Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari pengucuran dana bantuan oleh BNPB sebesar Rp 35,7 miliar untuk korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024. Namun, berdasarkan audit, Rp 22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Perhitungan kerugian negara tersebut telah dikonfirmasi oleh BPKP.
Jerat Hukum Berat
* Atas perbuatannya, Chyntia dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
* Serta Pasal 603 dan 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023
Ancaman hukumannya tidak main-main:
* Minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara
* Bahkan bisa lebih berat tergantung pembuktian di persidangan
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut lima tersangka dalam kasus ini:
* Chyntia Ingrid Kalangit – Bupati Sitaro
* Joy Oroh – Mantan Pj Bupati Sitaro
* Denny Kondoj – Sekda Sitaro
* Joy Sagune – Kepala BPBD Sitaro
* Denny Tondolambung – Pihak swasta
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana kebencanaan. Di saat masyarakat terdampak bencana berjuang untuk bertahan hidup, justru dana bantuan diduga dijadikan ladang korupsi.
Sufaldi
