MAROS — Viraltimes.id, Pemasangan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, hingga awal Mei 2026, papan transparansi yang memuat rincian penggunaan anggaran desa tersebut belum juga terpasang di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Majannang terkait belum adanya papan informasi transparansi dan akuntabilitas APBDes 2026 tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis sore (7/5/2026), PLT Kepala Desa Majannang menyebut keterlambatan pemasangan papan informasi disebabkan belum tersedianya anggaran untuk pencetakan.
“Belum kami cetak karena belum ada anggaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar sekitar Rp300 juta tidak dapat digunakan untuk pengadaan spanduk atau papan informasi APBDes karena telah dialokasikan untuk program lain.
“Dana SiLPA 2025 sekitar Rp300 juta tidak bisa dipakai karena sudah dianggarkan untuk Posyandu dan instalasi pembuangan sawah di Dusun Jawi-Jawi,” jelasnya.
Papan informasi APBDes sendiri merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa. Keberadaan papan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui rincian penggunaan dana desa secara terbuka dan transparan.
Kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan terkait pengelolaan keuangan desa yang menekankan asas transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa segera memasang papan informasi APBDes 2026 agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran desa secara jelas dan terbuka.
Tim
