Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bergulir, Kuwu Luwungkencana Terancam Masuk Bui

 

CIREBON,viraltimes.id – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa di Desa Luwungkencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, kini mulai bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon.

Sejumlah masyarakat Desa Luwungkencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Warga meminta agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional serta transparan.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tengah melakukan verifikasi dan telaah atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Proses penyelidikan tersebut mengacu pada:

Pemkab Cirebon Optimalkan Satu Data untuk Dukung Kebijakan Berbasis Bukti

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Adapun ancaman pidana dalam pasal tersebut cukup berat, yakni:

Pasal 2 UU Tipikor: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Camat Susukan.

Camat Susukan dijadwalkan hadir pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 6 Mei 2026

Upaya Halau Banjir di Kedawung, Pemkab Cirebon Gandeng Berbagai Pihak

Tempat: Ruang Unit II Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Camat Susukan mengaku belum dapat hadir karena memiliki agenda pelantikan Penjabat (Pj) Kuwu Desa Bojong Kulon.

“Belum pak, untuk hari itu,” jawab Camat Susukan singkat saat dimintai keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Menurut warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp800 juta selama kurun waktu tiga tahun anggaran.

“Yang kami laporkan banyak, kurang lebih sekitar Rp800 juta dari anggaran tiga tahun yang diduga dikorupsi. Desa kami selama ini tidak ada perkembangan, malah tambah rusak,” ujar salah seorang warga.

Warga mengaku sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi dan audiensi di kantor desa, namun hasilnya dinilai tidak memuaskan.

“Kami sudah demo dan audiensi di desa, tapi hasilnya kurang memuaskan. Karena dugaan korupsi ini delik umum, akhirnya kami memilih jalur hukum,” lanjutnya.

Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi (Banprov), masyarakat juga menyoroti persoalan pembagian bantuan sosial hingga pengelolaan tanah titisara desa yang diduga dikuasai oleh oknum Kuwu.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi Kuwu Desa Luwungkencana berinisial MS guna meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

(SURYA ASIA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama