Makassar — Viraltimes.id, Dugaan pungutan biaya kegiatan penamatan atau wisuda di SD Muhammadiyah Mimbar menjadi sorotan publik setelah muncul informasi adanya pembebanan biaya kepada siswa hingga ratusan ribu rupiah.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Pongtiku Lorong VI No. 5-6, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala itu disebut menetapkan biaya sebesar Rp500 ribu per siswa ditambah uang baju Rp55 ribu. Tak hanya itu, orang tua yang menghadiri kegiatan juga disebut dikenakan biaya tambahan Rp100 ribu, sehingga total pungutan mencapai Rp655 ribu.
Informasi tersebut mulai ramai diperbincangkan publik sejak Rabu (1/5/2026), memicu pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana dan legalitas kegiatan penamatan tersebut.
Kepala sekolah, Sunarti, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengumpulan dana tersebut. Ia menegaskan kegiatan itu bukan program resmi sekolah dan disebut merupakan inisiatif orang tua siswa.
“Saya tidak urusi itu, orang tua semua yang urus. Mereka sendiri yang mau. Tidak dipaksakan ji,” ujarnya.
Namun pernyataan itu berbeda dengan penjelasan guru kelas VI, Herlina, yang membenarkan adanya nominal biaya yang dikumpulkan kepada siswa.
Menurut Herlina, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua murid melalui paguyuban kelas yang dibentuk sejak awal tahun ajaran.
“Memang ada uang segitu, tapi itu kesepakatan orang tua siswa sendiri. Guru hanya memfasilitasi,” jelasnya.
Ia juga menyebut acara penamatan rencananya akan dilaksanakan di Permandian Dewi Sri pada 13 Mei 2026. Namun lokasi tersebut masih menuai pertanyaan karena adanya imbauan dari dinas pendidikan agar kegiatan penamatan tidak digelar di luar lingkungan sekolah.
Di sisi lain, Ketua Komite Sekolah, Hilal, menegaskan tidak ada surat edaran resmi dari sekolah maupun dinas terkait pungutan dan pelaksanaan acara tersebut.
“Ini murni inisiatif orang tua. Kalau ada surat dari pusat baru kami turunkan,” katanya.
Hilal juga mengingatkan agar tidak ada penetapan nominal yang memberatkan orang tua murid, mengingat kondisi ekonomi wali siswa yang berbeda-beda.
“Jangan ada unsur pemaksaan dan jangan mematok harga,” tegasnya.
Meski pihak sekolah menyebut kegiatan itu bersifat sukarela, publik menilai adanya nominal yang sudah ditentukan menimbulkan kesan pungutan terselubung. Apalagi, kepala sekolah mengaku tidak mengetahui detail pengumpulan dana, sementara guru membenarkan adanya penarikan biaya dengan jumlah tertentu.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait transparansi penggunaan dana maupun dasar hukum pengumpulan biaya tersebut. Masyarakat pun meminta agar pihak sekolah lebih terbuka untuk menghindari polemik dan dugaan pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Team
