TALIABU —Viraltimes.id, Kasus dugaan perbuatan tidak bertanggung jawab kembali mencuat di lingkungan perusahaan tambang di Kabupaten Pulau Taliabu.
Seorang oknum karyawan PT. BMI yang bekerja sebagai security bernama Dede Sunarya diduga telah menghamili seorang wanita berusia 27 tahun asal Desa Gela, Kecamatan Gela, Taliabu Utara, hingga usia kandungan memasuki lima bulan.
Korban yang diketahui bernama Echa disebut mengalami tekanan mental setelah terduga pelaku diduga mulai menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Keluarga korban menilai pria tersebut hanya memanfaatkan korban demi memuaskan nafsu sesaat, lalu memilih lepas tangan ketika korban telah mengandung.
“Kami menilai dia hanya menipu dan mempermainkan perempuan demi memuaskan hawa nafsunya. Setelah hamil lima bulan, sekarang malah seakan cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab,” ungkap pihak keluarga dengan nada geram.
Keluarga korban juga menyebut tindakan tersebut sangat tidak bermoral dan telah merusak masa depan seorang perempuan. Mereka meminta agar perusahaan tempat terduga pelaku bekerja tidak tinggal diam terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat luas di Pulau Taliabu.
Selain itu, keluarga korban turut menyoroti sikap arogan terduga pelaku yang selama ini diduga sering menjatuhkan pekerja lokal di lingkungan perusahaan demi mencari perhatian pimpinan. Hal itu membuat masyarakat semakin geram atas perilaku oknum security tersebut.
Secara hukum, apabila terdapat unsur penipuan, janji palsu, atau tipu daya yang menyebabkan kerugian terhadap korban, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain itu, apabila terbukti melakukan perbuatan yang merugikan perempuan dan menelantarkan anak yang akan lahir, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan perlindungan perempuan dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan. Jika seorang pria dengan sengaja menghindari tanggung jawab terhadap anak biologisnya, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum maupun perdata.
Keluarga korban mendesak pihak Polres Pulau Taliabu segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku agar ada kejelasan hukum serta tanggung jawab terhadap korban dan janin yang kini dikandung. Mereka juga meminta PT. BMI segera mengambil tindakan tegas agar persoalan tersebut tidak mencoreng nama perusahaan dan tidak menjadi contoh buruk di lingkungan kerja tambang.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Desa Gela dan Pulau Taliabu. Warga berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun posisi seseorang di perusahaan.
Sufaldi
