Diduga Atas Arahan Manajemen, PKWT Kebun Adolina Panen Buah Sawit Mentah di Afdeling I


Sergai – Viraltimes.id, Diduga terjadi praktik panen buah sawit yang belum memenuhi kriteria matang di Afdeling I Kebun Adolina Regional II, yang berlokasi di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan manajemen kebun, mulai dari Asisten Kepala (Askep), Asisten, hingga Manajer Kebun.

Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan kunjungan lapangan pada Selasa, 3 Februari 2026. Di lokasi Afdeling I, awak media mendapati seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tengah mencacah tandan buah sawit yang diduga masih mentah untuk dijadikan berondolan.

Saat dikonfirmasi, pekerja PKWT tersebut membenarkan bahwa buah yang diturunkan belum memasuki waktu panen ideal.

“Memang benar Pak, buah mentah kami turunkan. Menurut penilaian saya bisa dijadikan berondolan. Ini kemauan saya sendiri, lalu saya peram dulu supaya matang. Buah ini juga sudah ada yang punya dan ditandai agar tidak tertukar,” ujar PKWT tersebut sambil memasukkan buah ke dalam goni.

Awak media kemudian mempertanyakan praktik tersebut, mengingat secara teknis panen kelapa sawit seharusnya dilakukan saat tandan telah matang, yang ditandai dengan jatuhnya berondolan di piringan.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerja mereka, Askep dan Asisten Kebun Adolina membantah adanya perintah atau arahan untuk menurunkan buah mentah. Namun hingga berita ini diterbitkan, Manajer Kebun Adolina Regional II belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Praktik memanen buah sawit yang belum matang secara berulang dapat menimbulkan dampak serius terhadap produktivitas kebun, antara lain:

Menyebabkan stres fisiologis pada tanaman sawit

Meningkatkan produksi bunga jantan dan menurunkan bunga betina

Menurunkan produktivitas jangka panjang Tandan Buah Segar (TBS)

Memicu kondisi “trek” atau penurunan produksi drastis

Secara teknis, kriteria panen yang benar adalah ketika terdapat sekitar 5–10 brondolan jatuh di piringan, sebagai indikator buah telah matang optimal.

Apabila terbukti ada perintah, pembiaran, atau kelalaian dari manajer kebun maupun jajaran manajemen, maka dapat dikenakan ketentuan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 56 ayat (1)

Pelaku usaha perkebunan wajib menerapkan teknik budidaya dan pengelolaan perkebunan yang baik dan berkelanjutan.

Pasal 113

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menerapkan kaidah teknis budidaya yang baik sehingga menurunkan mutu dan produksi perkebunan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1)

Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Apabila PKWT dipaksa atau diarahkan melakukan praktik yang bertentangan dengan standar operasional, maka manajemen dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan.

3. Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit

Manajer kebun wajib memastikan seluruh kegiatan panen sesuai SOP teknis. Pelanggaran berulang dapat menjadi dasar sanksi administratif, pembinaan khusus, hingga pencabutan izin usaha.

Dugaan panen buah sawit mentah ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan produktivitas kebun dalam jangka panjang, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum di sektor perkebunan dan ketenagakerjaan. Awak media akan terus menelusuri dan menunggu klarifikasi resmi dari Manajer Kebun Adolina Regional II demi keberimbangan informasi.

Subur 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama