Deli Serdang – Viraltimes.id
Aktivitas penimbunan sampah yang diduga ilegal di bantaran sungai tepatnya di Tanah Beres Tarigan, Dusun IV Sidorukun, Desa Candi Rejo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan dan keluhan masyarakat. Jum'at, 30/01/2026.
Sampah tersebut diketahui ditimbun di atas lahan milik warga yang diduga menerima bayaran dari mobil pengangkut sampah untuk dijadikan lokasi pembuangan. Aktivitas ini dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA Deli Serdang, Sukarmen, mengaku kecewa atas pembiaran yang terjadi. Ia menyebut telah berupaya membantu masyarakat yang terdampak dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Trantib Kecamatan Biru-biru.
“Sudah saya laporkan ke Trantib kecamatan, namun respons yang saya terima justru mengecewakan. Saya mendengar pernyataan bahwa persoalan sampah bukan urusan mereka dan hanya sebatas penegakan Perda,” ujar Sukarmen menirukan pernyataan salah satu oknum Trantib Kecamatan.
Lebih lanjut, Sukarmen menilai lemahnya penindakan menimbulkan dugaan adanya pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut. “Kalau kepala desa saja tidak dipedulikan, apalagi masyarakat. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Candi Rejo bersama Kepala Dusun setempat menyatakan bahwa lokasi penimbunan sampah tersebut tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah desa. Bahkan, pihak desa mengaku telah memanggil pemilik sampah, namun hingga kini tidak membuahkan hasil.
“Kami tidak pernah memberikan izin. Sudah dipanggil, tetapi tidak ada itikad baik,” ungkap perangkat desa.
Sebagai informasi, tindakan pembuangan limbah atau sampah tanpa izin melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak Perda dan instansi terkait segera turun tangan secara tegas guna menghentikan aktivitas tersebut dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Subur
