Banda Aceh - Viraltimes.id Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman ugubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman tersebut menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.
“Ini musibah bagi kami dan mencoreng nama Satpol PP dan WH, bukan hanya di Banda Aceh tetapi juga di seluruh Aceh. Karena itu, kami bertindak tegas, apalagi ini anggota kami sendiri,” kata Rizal.
Selain menjalani hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah, TRA juga langsung dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Rizal menyebutkan, surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari yang sama usai pelaksanaan eksekusi.
“Hari ini juga SK pemecatan kami serahkan. Prosesnya cukup panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran disiplin dan etik hingga keluarnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, TRA berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK pengangkatan. Namun, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam perkara tersebut, TRA dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina dan khalwat. Ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali, dikurangi masa penahanan selama dua bulan kurungan sebagaimana putusan pengadilan.
Sementara pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, yakni 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Maddi
