Ancaman Tak Bisa Ujian, Dugaan Pungli Iuran Bulanan di SMPN 1 Barru Dikeluhkan Orang Tua Murid

 



Barru-Viraltimes.id, Rabu,21/01/2026.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di UPTD SMP Negeri 1 Barru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan,  Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya iuran bulanan yang dinilai memberatkan dan diduga telah berlangsung dalam waktu lama.

Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid, pihak sekolah memberlakukan iuran dengan nominal berbeda pada setiap jenjang kelas. Siswa kelas VII dikenakan iuran sebesar Rp30.000 per bulan, kelas VIII Rp25.000 per bulan, dan kelas IX Rp20.000 per bulan. Selain iuran rutin, siswa juga dibebankan biaya pembelian sarana dan prasarana sekolah, seperti kipas angin, cat, serta perlengkapan kebersihan berupa sapu.

Yang lebih memprihatinkan, orang tua murid mengaku adanya tekanan agar iuran tersebut dibayarkan. Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester apabila belum melunasi kewajiban tersebut.

“Kalau tidak bayar, anak kami tidak bisa ikut ujian semester,” ujar salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Orang tua murid juga menyebutkan bahwa kebijakan pungutan tersebut ditetapkan oleh pihak komite sekolah tanpa melalui musyawarah dan persetujuan bersama orang tua murid maupun siswa. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan pendidikan di sekolah negeri.

Saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK bersama awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Barru, Masniah, S.Pd, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar lokasi.

Baca Juga Berita Selanjutnya-

https://www.viraltimes.id/2026/01/dugaan-pungli-berkedok-komite-sekolah.html

Para orang tua murid berharap agar praktik iuran bulanan tersebut segera dihentikan. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya terkait penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dana BOSP itu digunakan untuk apa?” ujar salah seorang orang tua murid mempertanyakan.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barru serta aparat pengawas terkait, mengingat pungutan di sekolah negeri dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh pemerintah.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama