Foto Buku setoran dan pesan Grup Whatsapp komite sekolah
Barru — Viraltimes.id, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat didunia Pendidikan. UPTD SMP Negeri 1 Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan jadi sorotan setelah beredar bukti pesan WhatsApp dari grup wali kelas yang diteruskan oleh pihak komite Sekolah. Pesan tersebut secara jelas memuat pungutan uang komite sekolah disertai ancaman bahwa siswa yang belum melunasi pembayaran tidak diperbolehkan mengikuti ulangan semester, Sabtu (24/01/2026).
" Tabe Bapak Ibu, Tolong mengingatkan anak kita, kerjakan tugas yang belum selesai, keputusan rapat, siswa tidak di bolehkan ikut ulangan semester apabila masih ada tugas yang belum selesai TERMASUK LUNAS PEMBAYARAN KOMITE atas perhatian dan kerjasamanya saya selaku WALI KELAS mengucapkan terimakasih," Isi pesan Whatsapp Grup.
Perlu diketahui dalam pesan yang beredar, komite sekolah disebut-sebut mengatasnamakan hasil kesepakatan bersama, namun pada praktiknya, kebijakan tersebut justru memberlakukan kewajiban pembayaran yang bersifat memaksa dan disertai sanksi akademik. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan orang tua siswa.
https://www.viraltimes.id/2026/01/ancaman-tak-bisa-ujian-dugaan-pungli.html
Padahal, Sekolah Negeri secara tegas dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Seluruh pembiayaan operasional sekolah telah ditanggung negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada dasar hukum pembenaran bagi pungutan yang mengikat dan memaksa.
Praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pasal 12 huruf b
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 9 ayat (1)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan.
Pasal 9 ayat (2)
Sekolah negeri penerima BOS dilarang menarik pungutan apapun yang bersifat wajib.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2)
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
Apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan, praktik ini berpotensi melanggar hukum pidana
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
yang mengatur larangan penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan mengatasnamakan jabatan.
Ancaman pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan, berupa teguran tertulis ,Pembubaran atau pemberhentian pengurus komite sekolah hingga pencopotan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan.
Media ini menegaskan bahwa bukti pesan WhatsApp bukan satu-satunya temuan. Apabila diperlukan, Kami siap membeberkan bukti-bukti tambahan lainnya secara terbuka dan bertanggung jawab dihadapan meja penegak hukum, demi kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak siswa.
Atas dasar itu, media mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Barru untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap UPTD SMP Negeri 1 Barru, termasuk peran dan kewenangan komite sekolah.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pungutan liar tersebut, agar dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan sosial dan hak dasar anak.
Penting jadi perhatian kita bersama bahwa setiap siswa berhak mengikuti ulangan, ujian, dan seluruh proses pembelajaran tanpa diskriminasi ekonomi. Melarang siswa mengikuti ulangan dengan alasan tunggakan uang komite merupakan pelanggaran hak anak dan bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional yang berkeadilan dan inklusif.
Media Viraltimes.id membuka hak jawab bagi pihak UPTD SMPN 1 Barru Sesuai UU Jurnalistik.
Nursan
