SERDANG BEDAGAI – viraltimes.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , provinsi Sumatera Utara, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terkait lambannya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lening (pengerasan jalan) di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Investigasi LSM Trinusa Sergai, Subur, Jumat (23/01/2026). Ia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat laporan resmi bernomor 005/10/DPD LSM TRINUSA/XII/2025 pada Rabu, 10 Desember 2025, disertai lampiran foto dokumentasi sebagai bahan pendukung.
https://www.viraltimes.id/2026/01/marak-beroperasi-galian-tanah-merah-tak.html
Dalam laporan tersebut, LSM Trinusa menyoroti proyek lening yang dinilai tidak memenuhi standar, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek (plang proyek) serta dugaan tidak digunakannya pondasi bangunan yang memadai, sehingga dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak bertahan lama.
“Namun hingga lebih dari 14 hari sejak laporan disampaikan, tidak ada balasan resmi dari pihak Kejaksaan,” ujar Subur.
Karena tidak kunjung mendapat tanggapan, Subur bersama Sekretaris Jenderal LSM Trinusa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Mereka sempat diterima dan diinformasikan bahwa surat balasan akan diberikan keesokan harinya. Akan tetapi, hingga 20 Januari 2026, balasan tersebut belum diterima oleh LSM Trinusa.
Tim LSM Trinusa kembali mendatangi kantor Kejaksaan dan diminta menunggu sekitar dua jam. Setelah itu, mereka menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan nomor B-320/L.2.29/Fd.1/01/2026.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan menyatakan bahwa laporan pengaduan belum dapat ditindaklanjuti dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018, serta Surat Edaran JAMPIDSUS Nomor B-1237/F/Fd.1/06/2009 tanggal 25 Juni 2009, dengan alasan proyek pemerintah yang dilaporkan masih berada pada tahap pelelangan.
Subur mempertanyakan alasan tersebut, mengingat di lokasi pekerjaan sudah tampak aktivitas fisik dan tidak ditemukan papan proyek sebagaimana mestinya.
“Dengan kondisi di lapangan yang sudah ada pekerjaan fisik namun tanpa plang proyek, kami mempertanyakan alasan Kejaksaan menyebut proyek masih tahap pelelangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota memiliki peran sebagai pengawas dan pengaman proyek strategis daerah melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.
LSM Trinusa menyatakan laporan yang mereka sampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur pencegahan, penindakan, serta sanksi terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan transparan,” pungkas Subur.
Redaksi
