Labuhanbatu Selatan—Viraltimes.id, Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan taringnya.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labusel sukses membongkar peredaran ganja dalam skala besar dengan menyita 27.869 gram atau hampir 28 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket siap edar.Dalam operasi tegas dan terukur itu,seorang kurir narkoba berinisial DAS alias D (40),buruh asal Kota Padang,berhasil diringkus.
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi melalui press release di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan,Senin (12/1/2026),sebagai wujud keterbukaan sekaligus pertanggungjawaban institusi Polri kepada publik atas kinerja pemberantasan narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan,Kecamatan Kotapinang dengan dugaan kuat membawa narkotika.Informasi itu langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh tim Satres Narkoba melalui penyelidikan tertutup dan pemetaan target.
Puncaknya terjadi pada Jumat,9 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest warna silver yang kemudian dihentikan.Namun,pengemudi justru mencoba melarikan diri.Aparat pun mengambil tindakan tegas dan terukur demi mengamankan pelaku serta mencegah potensi bahaya yang lebih luas.
Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan tersebut.Dari dalam bagasi mobil ditemukan 26 paket ganja kering siap edar.Polisi juga menyita uang tunai Rp75.000,satu unit handphone merek Vivo,dompet warna cokelat,serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dalam pemeriksaan,tersangka DAS mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial M N,warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta.Saat ini,penyidik terus melakukan pengembangan intensif guna memburu jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham,S.I.K.,melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol,S.H.,menegaskan bahwa Polres Labusel tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba.ini adalah komitmen mutlak kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Labuhanbatu Selatan.Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas AKP Sahat.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Laporan warga melalui Dumas Presisi sangat menentukan.Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berani melapor.Bersama,kita tutup ruang gerak peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan,”tambahnya.
Saat ini,tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Press release tersebut turut dihadiri oleh Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol,S.H.,Kasi Humas AKP Sujono,Kasi Propam AKP D.Tarigan,KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar,jajaran personel Satres Narkoba,serta insan pers,sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Labusel dalam setiap langkah penegakan hukum.
Red
