Diduga Sekdes dan Perangkat Gampong Tulak Bala Jual Aset Desa Diam-diam, Warga Murka

 


ACEH JAYA  – viraltimes.id, Skandal dugaan penggelapan aset desa mengguncang Gampong Tulak Bala, Kecamatan Mesjid Raya. Tanah milik gampong yang dibeli dari uang rakyat diduga digadaikan, lalu dijual sepihak oleh Geuchik dan dua perangkat desa tanpa musyawarah, tanpa transparansi.

Tanah itu awalnya dibeli untuk kepentingan umum. Uangnya dari kas gampong, dari keringat warga. Namun kini statusnya misterius: disebut sudah “digadai”, lalu “berpindah tangan” ke pihak lain.

“Kami perangkat saja tidak tahu. Tiba-tiba tanah gampong sudah bukan milik gampong lagi. Ini main senyap,” ungkap salah satu sumber internal Gampong Tulak Bala, 

" 3 Nama Terseret: Geuchik, Sekdes, Bendahara"

Warga menyebut tiga aktor utama dalam pusaran dugaan penjualan aset ini: M. Nur selaku Geuchik, Irfandi selaku Sekretaris Desa, dan Nidar selaku Bendahara Gampong.

Ketiganya diduga kongkalikong menjual aset tanah tanpa melalui mekanisme hukum. Padahal, Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa tegas mengatur: setiap pengalihan aset desa wajib lewat musyawarah gampong, dapat persetujuan Tuha Peut, dan tercatat resmi dalam buku inventaris kekayaan desa.

Jual aset desa diam-diam? Itu bukan lagi kelalaian. Itu potensi tindak pidana korupsi.,?

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 77 ayat 3 menyebut: _“Kekayaan milik desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.”

Artinya, tanah gampong bukan warisan pribadi Sekdes, Bukan pula milik Bendahara. Itu hak 1.200 jiwa warga Tulak Bala.

“Ini tanah kami semua. Kalau dijual sepihak, berarti mereka rampok hak rakyat,” teriak seorang warga saat ditemui di warung kopi.

Upaya konfirmasi ke Sekdes Irfandi justru menuai sorotan. Saat dihubungi wartawan, Irfandi diduga bersikap arogan dan tidak kooperatif. Perilaku ini dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.

Kepada wartawan, Irfandi bahkan diduga melontarkan kalimat dalam bahasa Aceh: “Nyoe but awak nyan pako droen yg sibuk”, yang artinya kurang lebih:  Urusan orang kenapa kamu yang sibuk.”

Sikap ini disayangkan warga. Sebagai aparatur, Sekdes seharusnya melayani dan terbuka terhadap kontrol publik, bukan menghindar apalagi berkata kasar. ASN terikat PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan bersikap sopan dan melayani.

“Kalau begini caranya, pantas warga curiga. Pejabat kok anti dikonfirmasi,” kata warga lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Geuchik M. Nur dan  Bendahara Nidar juga belum memberi tanggapan. Nomor telepon tidak aktif. Pesan WhatsApp centang satu. Upaya konfirmasi langsung ke kantor keuchik juga nihil.

ViralTimes.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada M. Nur, Irfandi, dan Nidar untuk meluruskan dugaan publik.

Warga mendesak Camat Mesjid Raya, Dinas PMG Aceh Besar, dan BPK dan Inspektorat harus segera turun dalam 1x24 jam. Audit total aset Gampong Tulak Bala harus dilakukan. Buku inventaris dibongkar. Aliran uang penjualan tanah dilacak.

Jika terbukti ada penyimpangan, warga minta APH tidak ragu: seret ke ranah pidana. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menanti, dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Jangan kasih ampun. Ini uang rakyat. Ini tanah rakyat. Kalau pejabat gampong saja berani jual aset desa, siapa lagi yang bisa kami percaya?” tutup tokoh masyarakat setempat.

Kasus Tulak Bala jadi alarm keras: dana desa dan aset gampong rawan jadi bancakan jika pengawasan lemah. Publik menunggu nyali Inspektorat dan APH.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama