Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pelarian pelaku penusukan brutal yang menggemparkan kawasan bawah Fly Over Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan masuk dalam pencarian, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga menusuk pengendara motor hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Pelaku berinisial TSMJ (23) ditangkap petugas saat berada di kawasan Stadion Pahoman, Bandar Lampung, pada Sabtu malam (11/7/2026). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Unit I Jatanras setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Stadion Pahoman. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/7/2026).
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di bawah Fly Over Pasar Tugu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga nyaris bertabrakan dengan korban. Korban yang kesal kemudian melontarkan kata-kata kepada pelaku.
Situasi yang semula hanya dipicu adu mulut mendadak berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku menghentikan kendaraannya, kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dari dalam tas selempang yang dibawanya.
"Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam tersebut secara berulang ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka pada tangan kiri, dada, kepala, hidung, dan alis mata kiri. Korban mengalami pendarahan dan langsung mendapatkan perawatan medis," jelas Kompol Gigih.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
@Widi
