Nagan Raya- ViralTimes.id,Proyek perbaikan Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya yang dikerjakan BPJN Aceh Wilayah II kini sudah 80% hampir selesai.
Ironisnya, papan pemberitahuan dan garis pembatas jalan baru dipasang setelah Rian, wartawan ViralTimes.id, bersama rekanya menjadi korban jatuh akibat material proyek.
_“Dari awal sampai mau selesai tidak ada papan, tidak ada garis. Giliran ada wartawan jatuh baru dipasang semua. Kalau tidak ada yang korban, sampai kapan mau dibiarkan?”_ ungkap warga desa setempat dengan nada kesal.
Itu artinya selama ini kerja asal-asalan. Baru berbenah setelah ada korban.perlu di audit kinerjanya.
Fakta ini menguatkan dugaan kelalaian Kasatker wilayah ll Akbar Hikmi, S.T., M.T,dalam memantau kondisi laangan seperti apa,saat di konfirmasi wartawan Kasatker wilayah ll banyak mengatakan setau saya dan menurut cerita,ini jelas bukti bahwa kasatker BPJN Aceh wilayah ll tidak bertangung jawab atas pekerjaan jalan nasional melaboh -nagan Raya
Hingga PPK KTU Wen, dan kontraktor Eko bisa sesuka hati bekerja dan tidak memenuhi persyaratan k3.dan pengaman jala9n
Padahal sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 28, rambu, papan, dan pengaman wajib ada sejak hari pertama pekerjaan, bukan setelah makan korban.
Sampai saat ini, pihak proyek baru mengganti motor Rian yang rusak, Sementara untuk luka terkilir dan kehilangan penghasilan selama tidak bisa kerja masih diabaikan, tanggung jawab masih setengah hati
_“Ini namanya kerja kejar tayang. Keselamatan warga nomor sekian. Malu kalau tidak viral dulu,”_ tambah warga lain.
Plt. Kepala Balai BPJN Aceh, Ir. Zulkarnaini, S.P., S.T., M.Si harus bertanggung jawab untuk:
1. Berikan ganti rugi total ke korban, bukan hanya motor
2. Evaluasi dan beri sanksi ke PPK dan kontraktor pelaksana
3. Audit semua proyek BPJN di Aceh, jangan sampai ada lagi "tunggu korban dulu baru tertib"
Anggaran miliaran dari negara untuk jalan, tapi nyawa warga dijadikan "alarm" agar proyek dibenahi.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Deden Supriyatna Imhar menegaskan setia pekerjaan di jalan wajib memenuhi UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Pasal 28 ayat 1 dijelaskan setiap orang melakukan pekerjaan di jalan wajib memasang tanda dan pengamanan.
Pelanggan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian ,korban dapat dipidana dan wajib ganti Rugi ,"pasal 274 & 275
" Kalau tidak ada Rambu dan pengaman lalu ada korban ,itu unsur pidanya ada,kami siap menindaklanjuti jika ada laporan." Tegas DeDen
"Pihak BPJN, PPK, dan kontraktor dipersilakan memberikan hak jawab dan klarifikasi."
121AN
