Legalitas News King Karaoke Dipertanyakan Warga Izin Lingkungan Diduga Bermasalah

Pringsewu, viarltimes.id -  15 Juli 2026 – Kembali beroperasinya News King Karaoke di Jalan KH Gholib, Kabupaten Pringsewu, kembali memicu sorotan warga. Kali ini, yang dipersoalkan bukan hanya aktivitas usaha hiburan tersebut, tetapi juga dugaan adanya persoalan pada proses penerbitan izin lingkungan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mempertanyakan keabsahan izin lingkungan yang dijadikan dasar operasional tempat hiburan tersebut. Menurut mereka, proses persetujuan warga diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Yang berkeliling meminta persetujuan bukan warga maupun aparatur lingkungan yang kami kenal. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana izin lingkungan itu bisa diterbitkan," ujar salah seorang warga kepada media ini.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan tersebut kemudian memunculkan dugaan dari masyarakat bahwa proses penerbitan izin lingkungan berpotensi tidak memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Saat dikonfirmasi, Camat Pringsewu membenarkan bahwa dirinya pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan izin lingkungan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, tanda tangan tersebut telah dicabut kembali.

"Benar, kami pernah membubuhkan tanda tangan. Tetapi setelah kami evaluasi, tanda tangan itu sudah kami cabut kembali," ujar Camat Pringsewu kepada media ini.

Ketika ditanya mengenai alasan pencabutan tanda tangan tersebut, Camat memilih bungkam. 

"No comment, Bang," singkatnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, apabila benar rekomendasi yang telah ditandatangani Camat kemudian dicabut, maka muncul dugaan adanya persoalan administratif dalam proses penerbitan izin yang sebelumnya direkomendasikan.

Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses rekomendasi yang diberikan oleh pihak Kelurahan Pringsewu Utara. Jika rekomendasi di tingkat kelurahan tetap berjalan sementara Camat justru mencabut persetujuannya, maka terdapat indikasi adanya ketidaksinkronan dalam proses administrasi perizinan yang perlu dijelaskan kepada publik.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, termasuk dinas teknis yang berwenang, segera membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, mulai dari proses persetujuan warga, rekomendasi lingkungan, hingga dasar hukum diterbitkannya izin operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola News King Karaoke, Lurah Pringsewu Utara, maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik tersebut.

Aziz Ariansah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama