PRINGSEWU – Viraltimes.id, Kemacetan lalu lintas di ruas jalan utama Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung ,kembali dikeluhkan masyarakat. Kondisi ini diduga dipicu oleh antrean kendaraan yang sangat panjang di SPBU Pajaresuk yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas, Senin (13/7/2026).
Salah satu warga, Iwan, menilai antrean yang memanjang itu tidak hanya berasal dari masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan pribadi. Ia menduga banyak kendaraan yang melakukan pembelian berulang atau pelangsiran BBM, sehingga antrean meluber hingga menempati badan jalan.
"Yang antre ini bukan semuanya masyarakat pengguna BBM. Diduga masih banyak pelangsir BBM, sehingga antrean sering memanjang sampai ke badan jalan dan menyebabkan kemacetan," ujar Iwan.
Berdasarkan pengecekan langsung awak media di lokasi, terlihat jelas antrean kendaraan mengular hingga ke ruas jalan utama. Hal ini membuat arus lalu lintas di sekitar SPBU Pajaresuk mengalami perlambatan drastis dan kemacetan cukup padat.
Warga lain, Hamzah, juga membenarkan adanya indikasi pelangsiran BBM tersebut. Menurutnya, ciri-ciri kendaraan yang diduga melakukan hal itu sangat mudah dikenali.
"Saya paham benar siapa yang mengambil bensin secara berulang, ciri-cirinya mudah dikenali. Mobil mereka berulang kali keluar masuk antrean. Begitu juga dengan pengendara sepeda motor, rata-rata menggunakan kendaraan dengan tangki besar seperti motor Tander, GL Pro, Tiger, hingga Vixion," jelas Hamzah.
Ia menambahkan, panjangnya antrean tersebut akhirnya membuat masyarakat umum enggan ikut mengantre untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pribadi.
"Kalau saya pribadi, melihat antrean yang begitu panjang, akhirnya tidak kuat untuk ikut antre BBM," tutup Hamzah.
Masyarakat meminta Polres Pringsewu bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Selain pengaturan lalu lintas di lokasi, pengelolaan sistem antrean di SPBU juga perlu dievaluasi agar tidak lagi mengganggu pengguna jalan.
Apabila terbukti ada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, pengaturan dan pemeliharaan kelancaran lalu lintas merupakan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain penanganan dari pihak berwenang, masyarakat juga berharap pengelola SPBU Pajaresuk segera memperbaiki manajemen antrean agar tidak lagi meluas ke badan jalan. Dengan demikian, aktivitas warga dan keselamatan berlalu lintas dapat terjaga dengan baik.
Redaksi

